Selasa, 31 Agustus 2021 20:12 WIB | Dibaca : 1056
Disbudpar Sidak Protokol Kesehatan Tempat Rekreasi yang Sudah Beroperasi
Disbudpar Sidak Protokol Kesehatan Tempat Rekreasi yang Sudah Beroperasi
Disbudpar Sidak Protokol Kesehatan Tempat Rekreasi yang Sudah Beroperasi
Disbudpar Sidak Protokol Kesehatan Tempat Rekreasi yang Sudah Beroperasi
Disbudpar Sidak Protokol Kesehatan Tempat Rekreasi yang Sudah Beroperasi
Disbudpar Sidak Protokol Kesehatan Tempat Rekreasi yang Sudah Beroperasi
Disbudpar Sidak Protokol Kesehatan Tempat Rekreasi yang Sudah Beroperasi

Turunnya level PPKM Kota Tangerang dari level empat ke level tiga, membuat beberapa tempat usaha mulai beroperasi kembali dengan protokol kesehatan ketat. Pemerintah Kota Tangerang melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, melakukan inspeksi ke tempat rekreasi yang mendapatkan pelonggaran untuk beroperasi. Inspeksi dilakukan di New Town Water Park, Kelurahan Pabuaran Tumpeng, pada Selasa (31/08/21).

Kepala Bidang Pariwisata, Boyke Urif, mengatakan bahwa inspeksi ini dilakukan untuk melihat apakah pelaku usaha tempat rekreasi, yaitu kolam renang, sudah menerapkan protokol kesehatan yang telah ditetapkan.

“Protokol kesehatan yang kami cek seperti ada tempat untuk mencuci tangan atau tidak, pengecekan suhu, handsanitizer, pembatasan tempat duduk, dan himbauan untuk menggunakan masker. Alhamdulillah, di sini semua sudah diterapkan dan mereka juga rutin untuk menyemprotkan disinfektan,” ungkapnya.

Boyke menambahkan, untuk tempat rekreasi seperti kolam renang, ada standar pH dan kadar klorin yang harus dipenuhi sesuai dari arahan Satgas COVID-19 Pusat.

“Sesuai arahan dari Satgas COVID-19 Pusat, untuk kadar pH air kolam renang itu ada di 7.5 dan untuk kadar klorin di angka tiga. Tadi, sudah kami lihat untuk kadar air dan klorinnya sudah memenuhi standar yang ditentukan,” tambahnya.

Manajer Operasional New Town Water Park, Mustofa mengungkapkan bahwa di New Town Water Park hanya pengunjung yang sudah divaksinasi yang dapat masuk.

“Kami di sini hanya menerima tamu usia di atas 12 tahun, dan yang sudah divaksinasi. Nanti, cukup tunjukkan tanda bahwa sudah vaksinasi saat membeli tiket. Jadi, kalau dalam satu keluarga ada satu orang yang belum divaksinasi, dengan berat hati kami tolak untuk masuk ke dalam. Saya harap kondisi segera membaik dan dapat kembali ke kondisi normal,” tutupnya.

Sesuai dengan Surat Edaran Wali Kota Tangerang Nomor 3148 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, tempat olahraga di ruang terbuka sudah dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% dan dengan menerapkan protokol kesehatan ketat. Selain itu, mal dan pusat perbelanjaan sudah dapat dikunjungi dengan syarat wajib check-in menggunakan aplikasi PeduliLindungi, kapasitas 50% dan jam operasional hinggal pukul 21:00 WIB. Restoran atau kafe sudah dapat melayani makan di tempat, dengan maksimal pengunjung 50%, satu meja maksimal dua orang dan dengan batas waktu makan maksimal 30 menit.



Kota Tangerang PPKM

Artikel Terkait


Komentar

Pastikan Google Captcha Sudah Tercentang !!!