Senin, 6 Maret 2017 11:15 WIB | Dibaca : 462
Pemkot Tangerang Usulkan Empat Raperda pada DPRD
Pemkot Tangerang Usulkan Empat Raperda pada DPRD
Pemkot Tangerang Usulkan Empat Raperda pada DPRD
Pemkot Tangerang Usulkan Empat Raperda pada DPRD
Pemkot Tangerang Usulkan Empat Raperda pada DPRD
Pemkot Tangerang Usulkan Empat Raperda pada DPRD

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang mengajukan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Yaitu Raperda tentang perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Tangerang tahun 2014-2018, Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 6 tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Tangerang tahun 2012-2032, Raperda tentang perubahan kedua Perda Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah dan Raperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah.

Menurut Wali Kota Tangerang, Arief Rachadiono Wismansyah, sesuai dengan ketentuan pasal 236 ayat 1 dan 2 serta undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan undang-undang nomor 9 tahun 2015, dalam penyelenggarakan otonomi daerah dan tugas pembantuan, maka daerah membentuk Peraturan Daerah (Perda).

“Pengajuan Raperda tersebut, tak lain untuk memohon perkenan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) agar dapat dilakukan pembahasan secara bersama-sama dan selanjutnya dapat disetujui bersama untuk ditetapkan menjadi Perda,” tutur Wali Kota Tangerang, Arief Rachadiono Wismansyah, pada Rapat Paripurna DPRD Kota Tangerang dalam rangka Penyampaian Penjelasan Wali Kota tentang empat Raperda Kota Tangerang, di Ruang Paripurna DPRD Kota Tangerang, Senin (06/03).

Terkait usulan Raperda, untuk Raperda perubahan atas Perda Nomor 10 tahun 2014 tentang RPJMD Kota Tangerang tahun 2014-2018, tujuan didalam RPJMD 2014-2018 tidak mengalami perubahan, hanya dilakukan penyesuaian kalimat dengan maksud untuk mempermudah mengartikan pada tujuan dimaksud. Jumlah sasaran didalam RPJMD 2015-2018 adalah sebanyak 46 sasaran, yang disederhanakan menjadi 33 sasaran. Penggabungan ini dilakukan karena terdapat makna dan pengertian yang sama dari sasaran yang digabungkan. Terdapat 13 sasaran yang digabung ke dalam 8 sasaran. Penyederhanaan dan penggabungan ini, mengacu pada peraturan presiden Nomor 2 tahun 2015 tentang RPJMN 2015-2019 dan hasil evaluasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP).

Kemudian, untuk keselarasan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Tangerang, dengan dinamika perkembangan internal dan eksternal yang terjadi, maka diperlukan perubahan.

Sedangkan dalam rangka perkembangan perekonomian serta untuk lebih meningkatkan kinerja perusahaan daerah yang sehat dan tangguh, diperlukan langkah untuk memperkuat struktur permodalan perusahaan daerah. Salah satunya berupa penyertaan modal pemerintah yang merupakan bentuk investasi langsung dari pemerintah, baik berupa uang ataupun barang milik daerah yang kepemilikannya dialihkan kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Barang milik daerah yang semula kekayaan yang tidak dipisahkan, menjadi kekayaan yang dipisahkan untuk diperhitungkan sebagai modal/saham daerah pada BUMD. Adapun penyertaan modal pemerintah yang akan dilakukan adalah penyertaan modal kepada BUMD perseroan PT Tangerang Nusantara Global dan PD Pasar. Untuk melaksanakan hal tersebut, sesuai amanat pasal 41 ayat (5) Undang-undang Nomor 1 tahun 2004 tentang Pembendaharaan Negara, maka perlu dibentuk Perda tentang Penyertaan Modal Pemda.   

Sementara itu, untuk Raperda Pajak Daerah, seperti diketahui pajak daerah adalah salah satu sumber pendapatan daerah guna membiayai pelaksanaan Pemda dan dilaksanakan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah. Pajak daerah sebagimana tercantum dalam Perda 7 tahun 2010 tentang Pajak Daerah sebagaimana telah diubah dengan Perda Nomor 8 tahun 2014 tentang Perubahan atas Perda Nomor 7 tahun 2010 tentang Pajak Daerah dipandang perlu dilakukan perubahan, mengingat telah terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 55 tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah, maka Perda Pajak Daerah dipandang perlu dilakukan perubahan.



Artikel Terkait


Komentar

Pastikan Google Captcha Sudah Tercentang !!!