Ramadan segera tiba, meski masih di tengah pandemi Covid 19, puasa dan lebaran, tentu sangat dinanti.
Oleh karena itu, untuk memastikan pelaksanaan ibadah saat ramadan agar dapat tetap berjalan dengan aman dan nyaman, Pemkot Tangerang telah mengeluarkan Surat Edaran Walikota Tangerang dengan Nomor 180/1208-Hukum/2021, tentang Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri pada Masa Pandemi Covid-19.
Seperti yang dijelaskan oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra Kota Tangerang, Ivan Yudhianto. Menurutnya, mengingat situasi Pandemi Covid-19 yang hingga saat ini belum berakhir, terkait pelaksanaan ibadah sepanjang Ramadan dan Idul Fitri, tentunya tetap mengacu pada protokol kesehatan.
Hal tersebut diungkapkan Asda 1, saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (09/4/2021).
Ivan mengatakan, Pemkot Tangerang telah mengeluarkan Surat Edaran Walikota Tangerang tentang Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri pada Masa Pandemi Covid-19. Di mana dalam rangka pelaksanaan ibadah di bulan Ramadan yakni Salat Tarawih dan Salat Idul Fitri 1 Syawal 1442 Hijriyah pada masa Pandemi Covid-19, Pemkot Tangerang menyerukan kepada setiap masyarakat yang berada di Wilayah Kota Tangerang agar tetap disiplin dan meningkatkan aktivitas pencegahan penyebaran Covid-19.
Beberapa hal yang diatur dalam surat edaran diantaranya, masyarakat diminta tetap melakukan penerapan protokol kesehatan seperti halnya pada pelaksanaan salat tarawih.
"Untuk jumlah rakaat salat tarawih tetap bisa dilaksanakan sesuai kebiasaan yang dilakukan di setiap masjid atau musala," kata Ivan.
Kegiatan beribadah saat Ramadan juga dilakukan dengan beberapa ketentuan. Kata Ivan, pelaksanaan ibadah disarankan agar memakai masker, menjaga jarak aman dan tidak membuat dan menghadiri kegiatan yang menimbulkan kerumunan.
Pelaksanaan ibadah di masjid atau musala dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50 persen dari daya tampung tempat ibadah.
"Diharapkan setelah pelaksanaan tarawih dapat segera meninggalkan tempat tidak berlama-lama di lokasi dan bawa perlengkapan salat sendiri. Sebelum dan sesudah pelaksanaan ibadah pengurus juga melakukan penyemprotan disinfektan," ungkap Ivan.
Saat Ramadan, masjid atau musala juga tetap bisa melaksanakan salat fardu lima waktu, tarawih, tadarus, ceramah dan Nuzulul Quran.
"Untuk kapasitasnya, paling banyak 50 % dari kapasitas ruangan, " pungkasnya.