Kamis, 20 April 2017 10:58 WIB | Dibaca : 526
Bentengi Generasi Muda dari Pengaruh Negatif Globalisasi, Pemkot Akan Segera Terapkan Wajib Diniyah
Bentengi Generasi Muda dari Pengaruh Negatif Globalisasi, Pemkot Akan Segera Terapkan Wajib Diniyah
Bentengi Generasi Muda dari Pengaruh Negatif Globalisasi, Pemkot Akan Segera Terapkan Wajib Diniyah
Bentengi Generasi Muda dari Pengaruh Negatif Globalisasi, Pemkot Akan Segera Terapkan Wajib Diniyah
Bentengi Generasi Muda dari Pengaruh Negatif Globalisasi, Pemkot Akan Segera Terapkan Wajib Diniyah
Bentengi Generasi Muda dari Pengaruh Negatif Globalisasi, Pemkot Akan Segera Terapkan Wajib Diniyah
Wali Kota Arief R Wismansyah menyampaikan bahwa pihaknya akan segera menerapkan program wajib diniyah bagi para siswa sekolah dasar di Kota Tangerang.
 
Hal tersebut ditegaskan Wali Kota saat memberikan arahan dalam pelaksanaan acara Ujian Akhir Madrasah Diniyah Takmiliyah yang diselenggarakan oleh Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah (FKDT) beberapa waktu lalu di Gedung MUI Kota Tangerang.
 
"Semua sekolah harus melaksanakan program Diniyah, hal ini dilakukan untuk membentuk generasi yang berakhlakul Karimah," ujarnya didepan 539 Santri Madrasah Diniyah se-Kota Tangerang mengikuti ujian akhir bersama Madrasah Diniyah Takmiliyah.
 
Sebagaimana diketahui Peraturan Daerah (Perda) No 4 tentang Wajib Diniyah telah ditetapkan pada 22 Agustus 2016. Sebagai realisasi, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang memiliki waktu selama setahun untuk melakukan sosialisasi penerapan perda tersebut, dan sebagai salah satu bentuk sosialisasi Pemkot Tangerang juga telah menggelar Gerakan Magrib Mengaji yang bertujuan untuk membudayakan mengaji dan belajar selepas magrib dikalangan para anak usia sekolah.
 
Setelah adanya perda tersebut para siswa dari SD umum dapat mengenyam pendidikan agama melalui wajib madrasah diniyah. Wajib madrasah diniyah tersebut akan terintegrasi dengan pendidikan di tingkat SD. Jadi, pada sore harinya, murid SD akan diberikan pembelajaran madrasah diniyah di gedung sekolah mereka masing-masing.
 
Dalam Perda Wajib Diniyah disebutkan bahwa yang diwajibkan mengenyam pendidikan agama, seperti model pembelajaran di madrasah diniyah adalah siswa SD, mulai dari kelas 3 hingga 6. Nantinya, setelah lulus SD, para siswa yang sudah mendapatkan pendidikan dari madrasah diniyah akan mendapatkan sertifikat madrasah diniyah.
 
Perda wajib diniyah tersebut hanya ditujukan kepada siswa Muslim yang bersekolah di sekolah umum. Tidak berlaku bagi siswa SD Islam Terpadu (SDIT) maupun madrasah diniyah. Sementara, untuk siswa non-Muslim, kebijakannya akan dikembalikan kepada penanggung jawab pendidikan agama yang bersangkutan. 
 
Disampaikan Wali Kota, pembentukan akhlak kaum generasi muda diharapkan akan terjaga jika wajib madrasah diniyah tersebut dilaksanakan, terlebih di tengah tantangan kemajuan teknologi informasi yang semakin pesat.
 
Wali Kota juga berharap agar lulusan madrasah dapat turut menjadi contoh dan teladan yang baik buat teman-teman lainnya. Dengan senantiasa mengimplementasikan ilmu dan nilai-nilai agama dalam kehidupan sehari-hari. Seperti halnya mengajak untuk mengaji dan belajar di lingkungan masing-masing.   
Dirinya juga memohon doa, agar segala ikhtiar untuk mewujudkan yang terbaik dalam pendidikan dan kota ini dapat berjalan lancar sehingga masyarakat dan Kota Tangerang akan semakin maju dan sejahtera di masa yang akan datang.


Artikel Terkait


Komentar

Pastikan Google Captcha Sudah Tercentang !!!