Guna memberikan kemudahan dan mengurangi kerumunan saat pandemi Covid-19, Disdukcapil Kota Tangerang, gencar memberikan layanan jemput bola e-KTP, khusus difabel dan lansia.
Kali ini, Disdukcapil Kota Tangerang memberikan layanan perekaman e-ktp gratis untuk lansia. Seperti Sopiah (93), warga RT 02, RW 09, Pondok Lakah, Kelurahan Peninggilan, Kecamatan Ciledug, Selasa (16/2/21).
"Hari ini, Disdukcapil terima permohonan perekaman khusus. Dua-duanya di Kelurahan Peninggilan, keduanya lansia sehingga kami berikan layanan langsung di rumah yang membutuhkan, secara gratis," ungkap Kepala Seksi Pendataan, Disdukcapil Kota Tangerang, Nurmalia.
Ia pun menuturkan, tidak ada jadwal khusus terkait pelayanan lansia dan difabel ini. Pelayanan akan diberikan sesuai permintaan masyarakat. Tim Disdukcapil siap setiap harinya, di waktu kerja.
"Masyarakat dibantu oleh RT atau kelurahan untuk mengajukan permohonan layanan ke Disdukcapil. Semua dipermudah, tinggal tunggu konfirmasi kapan petugas akan datang ke rumah pemohon," katanya.
Sementara itu, Murkasan, salah seorang pemohon mengaku pelayanan ini sangat membantu dirinya, untuk memenuhi kebutuhan administrasi kependudukan sang ibu, yang kini audah berusia 93 tahun. Keterbatasan jalan hingga akomodasi, menyulitkan Murkasan membawa sang ibu ke kantor Kelurahan.
"Adanya layanan ini, sangat terbantu dan terima kasih banget. Nanti kalau sudah ada E-KTP saya bisa lebih mudah urus administrasi kesehatan ibu saya," katanya.
Jika masyarakat Kota Tangerang membutuhkan layanan khusus difabel atau lansia terkait perekaman E-KTP, bisa melalui sobatdukcapil.tangerangkota.go.id atau melalui nomor 0897-9138-221.