Sebagai upaya untuk terus menumbuhkembangkan dan membangkitkan kembali geliat Usaha Mikro dan Kecil (UMK) yang terdampak pandemi Covid-19 Pemerintah Kota Tangerang melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) memberikan layanan Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK), melalui kegiatan Pekan Layanan IUMK Kota Tangerang, mulai Senin (15/2/21) s/d Jumat (19/2/21), dengan target layanan 1000 pelaku usaha perorangan.
Diketahui, Pekan Layanan IUMK ini merupakan rangkaian HUT Kota Tangerang ke-28. Wali Kota Tangerang, Arief R. Wismansyah dan Wakil Walikota, Sachrudin, menyerahkan langsung IUMK bagi pelaku usaha perorangan, di sepanjang Jalan Kavling Perkebunan, Kelurahan Panunggangan Barat, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang. Mulai dari, usaha konveksi, warung kopi dan indomie, jajanan tradisional mie ayam banyumas, mahkota rasa hingga tempat makan nganubae.
Sementara itu, Kepala DPMPTSP Kota Tangerang, Dedi Suhada, mengungkapkan, IUMK merupakan surat legalitas bagi pelaku UMK dalam mengembangkan usahanya. “Selain untuk kepastian hukum, IUMK juga dapat menjadi sarana pemberdayaan pelaku usaha, sebagai legalitas kegiatan usaha, memudahkan mereka mendapatkan modal usaha dan menambah kepercayaan hasil produksi,” ungkap Dedi.
Ia pun menuturkan, untuk seluruh UMK Kota Tangerang, bila membutuhkan IUMK, pelaku usaha dapat mengajukan IUMK secara online, melalui Online Single Submission (OSS).
“Tentunya, DPMPTSP Kota Tangerang siap memfasilitasi dengan membantu seluruh UMK di Kota Tangerang, untuk mendaftarkan IUMK-nya secara online melalui OSS tersebut,” katanya.
Melalui Pekan Layanan IUKM ini, diharapkan dapat memberikan semangat baru bagi mereka para pelaku usaha, meskipun masih dalam keadaan pandemi Covid-19 seperti saat ini.