Pandemi tak menyurutkan aksi sosial masyarakat Kampung Rumah Kita, RW 09, Kelurahan Tanah Tinggi, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, Minggu sore (13/12/2020).
Aksi sosial masyarakat yang telah dilakukan yaitu berupa kegiatan bedah rumah warga melalui swadaya masyarakat sebagai implementasi kemandirian masyarakat serta menjadi misi kemanusiaan dalam bermasyarakat.
"Kemandirian masyarakat timbul karena adanya kepedulian antar masyarakat di kampung ini," ujar Ibnu Jandi selaku inisiator Kampung Rumah Kita.
Tak hanya satu rumah, kegiatan ini, tak menutup kemungkinan akan dilakukan di rumah lainnya jika ditemukan rumah yang memang layak dilakukan perbaikan.
"Berikutnya akan ada lagi rumah yang dibedah, sehingga perbaikan tersebut dapat juga merubah perilaku masyarakat jadi lebih baik lagi dan tentunya semakin menumbuhkan kepedulian terhadap sesama," tambah Jandi, seraya mengucapkan terima kasih atas segala bantuan berbagai pihak.
Kegiatan ini, juga tidak lepas dari dukungan Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang yang selama ini telah berkolaborasi dengan masyarakat atau penggiat kampung untuk terus menumbuhkan kreativitas serta kemandirian warga dalam mengelola kampungnya. Dengan demikian, meski masih di tengah pandemi Covid-19, diharapkan dapat terus terbangun kepedulian dan saling bahu-membahu dalam membantu sesama.
"Kami, Pemkot Tangerang, sangat mengapresiasi kegiatan kepedulian masyarakat untuk saling membantu, untuk melakukan penataan lingkungan. Salah satunya melalui bedah rumah. Apapun hal yang positif dan bermanfaat, tentu kami dukung," tutup Kepala Bappeda Sugiharto Achmad Bagdja.
Sementara itu, pemilik rumah pun menyambut dengan dibedahnya rumah miliknya di Jalan Meteorologi RT 1 RW 9 ini.
"Sangat berterima kasih dengan kepedulian masyarakat setempat, penggiat kampung dan Pemkot, karena rumah saya yang rusak telah diperbaiki," jelas Siti Masitoh, Pemilik Rumah.
Adapun bedah rumah yang telah dilakukan oleh Pemkot Tangerang yaitu sebanyak 5479 rumah. Di mana ke depannya akan tetap dilakukan jika ada usulan warga dan memenuhi persyaratan untuk dibedah, seperti bagi masyarakat berpenghasilan rendah (dibawah UMR), tanah milik sendiri, tidak mempunyai aset (rumah/tanah) lagi d