Kamis, 24 Maret 2016 16:35 WIB | Dibaca : 540
Demi Kepentingan Masyarakat, Pemkot Ajak Kemenkumham Duduk Bareng
Demi Kepentingan Masyarakat, Pemkot Ajak Kemenkumham Duduk Bareng
Demi Kepentingan Masyarakat, Pemkot Ajak Kemenkumham Duduk Bareng
Demi Kepentingan Masyarakat, Pemkot Ajak Kemenkumham Duduk Bareng

Wali Kota Tangerang, Arief R. Wismansyah, berharap agar Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) bisa lebih bijak dalam menyikapi keberadaan SDN Sukasari 4 dan 5 yang berdiri di lahan Kemenkumham.

"Kitakan bisa musyawarah. Kesampingkan ego sektoral demi kepentingan masyarakat," ujarnya seusai menghadiri acara Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) Tingkat Kota Tangerang di Hotel Allium, Kamis (24/03).

"Kita sama-sama pemerintah, tak perlulah siapa yang bersalah terkait hal ini, kita berharap duduk bersama untuk menyelesaikannya dengan mengedepankan kepentingan masyarakat. Pendidikan merupakan kebutuhan dasar masyarakat. Percepatan pembangunan sarana kebutuhan dasar masyarakat seperti sarana pendidikan perlulah diprioritaskan. Sebagaimana yang diamanatkan oleh Bapak Presiden," terangnya.

Ditambahkannya, pihak Pemkot selama ini juga telah berlaku bijak dengan membangun berbagai fasilitas publik untuk kepentingan Kemenkumham.

"Tidak kurang 113 titik PJU yang kita bangun di Komplek Pengayoman, belum lagi 100 ruas jalan lebih yang kita bangun di Komplek Pengayoman, taman taman kita buatin, bahkan sampahnya pun rutin kita angkutin," tuturnya.

"Kita juga tidak pernah mempersoalkan keberadaan LP yang cukup banyak di Kota Tangerang," imbuhnya.

Wali Kota juga menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan komunikasi baik melalui surat ataupun pertemuan dengan pihak Kemenkumham sejak bulan Mei 2015, bahkan terakhir sekali yaitu tanggal 5 Februari 2016 dilakukan pertemuan antara Kepala Biro Perlengkapan Kemenkumham dengan pihak Pemkot Tangerang. Dan pihaknya berharap semua itu lebih dilandaskan kepada peningkatan pelayanan kepada masyarakat.

Dijelaskannya lagi, bahwa pembangunan gedung sekolah tersebut dimaksudkan untuk memenuhi fasilitas pendidikan yang memadai di Kota Tangerang sekaligus amanah dari Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 untuk mencerdaskan bangsa.

"Karena memang kondisi sekolahnnya sudah tidak memadai,".

"Coba lihat ruang gurunya, ruang belajarnya,".

"Kita bangun, sehingga anak-anak bisa belajar dengan tenang," imbuhnya.

Lahan Kemenkumham di Kota Tangerang cukup luas, sekitar 50,91 hektar, lahannya terbentang dari Jalan Jenderal Sudirman sampai Jalan Daan Mogot, sebagian lahannya tersebut telah dibangun Gedung Kantor Kemenkumham, Permukiman Karyawan Kemenkumham, dan bahkan di beberapa titik telah berdiri bangunan liar yang disewakan oleh oknum yang mengaku dari Kemenkumham, salah satunya adalah bidang yang terletak di Kelurahan Buaran Indah dan Tanah Tinggi yang dimanfaatkan untuk Rumah Pemotongan Ayam (RPA) Ilegal yang kemarin dibantu penertibannya oleh Pemkot Tangerang.

"Kemarin kita juga lakukan pendataan, dari 39 rumah yang baru kita sampling, beberapa rumah dinas dan rumah lainnya belum memiliki ijin dari Pemda (IMB), padahal secara ketentuannya baik itu bangunan pribadi maupun pemerintah tetap harus mengajukan ijin untuk memperoleh IMB yang diterbitkan oleh pemerintah daerah," tegasnya.



Artikel Terkait


Komentar

Pastikan Google Captcha Sudah Tercentang !!!