Peran aparatur pengawasan sangat krusial dalam meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan transparan, serta meminimalisir tingkat penyalahgunaan wewenang dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
“Inspektorat, harus dapat mengawasi setiap pelaksanan kegiatan pembangunan dengan cermat, teliti dan harus terus memperbarui setiap perubahan aturannya,” ujar Sekretaris Daerah Kota Tangerang, Dadi Budaeri, saat membuka acara Pelatihan Pengembangan Tenaga Pemeriksa dan Aparatur Pengawasan di Lingkungan Inspektorat Kota Tangerang, Kamis (13/07), di Aula Kantor Inspektorat Kota Tangerang.
Menurutnya, pelatihan yang setiap kali dilaksanakan di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang adalah sebagai upaya untuk terus meningkatkan kapasitas dan kompetensi para pegawai agar senantiasa dapat bekerja dan melayani masyarakat secara cepat, tepat dan profesional.
Seperti halnya di lingkup Inspektorat. Pelatihan ini, sambung Sekda, sebagai salah satu program reformasi birokrasi pada unit kerja melalui upaya pembangunan zona integritas menuju wilayah birokrasi bersih melayani. Di mana para aparaturnya, diharapkan dapat senantiasa menjalankan setiap tugas dan kewajibannya dengan baik.
“Dan itu harus didukung dengan kemampuan Sumber Daya Manusia (SDM) yang mumpuni dan mau terus meningkatkan kemampuan diri,” ujarnya.
Apalagi Kota Tangerang tengah gencar melakukan program-program pembangunan yang melibatkan peran serta masyarakat. Hal ini, tentu perlu didukung oleh SDM pemerintahan yang berkualitas.
Dengan kegiatan pelatihan ini, lanjut Sekda, pengetahuan dan kemampuan para Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) terhadap regulasi peraturan perundang-undangan dan kualitas pengawasan juga menjadi semakin meningkat, kredibel, rasional dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, cita-cita mewujudkan Kota Tangerang sebagai kota layak huni, layak investasi, layak dikunjungi dan kota pintar dengan terus mengembangan potensi teknologi informasi dan komunikasi dalam pelayanan masyarakat dapat segera tercapai, serta meningkatnya tingkat kapabilitas APIP sesuai dengan target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019 yaitu seluruh APIP telah berada pada level tiga di tahun 2019.
Sementara itu, Kepala Inspektorat Kota Tangerang, Aan M. Iqbal, menuturkan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Pemda), disebutkan bahwa Pengawasan Penyelenggaraan Pemda yang dilaksanakan oleh APIP sesuai dengan fungsi dan kewenangannya dan dilaksanakan berdasarkan prinsip profesional, independen, objektif, tidak tumpang tindih dan berorientasi pada perbaikan dan peringatan dini.
Selanjutnya, mengingat masih adanya perubahan peraturan di tingkat pusat, sehingga aparatur pengawasan di daerah perlu terus memperbarui serta mengetahui setiap perubahan peraturan yang ada, guna menunjang pelaksanaan tugas pengawasan.
Terlebih akhir tahun 2019, seluruh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) harus berada pada level tiga. Saat ini, APIP di lingkup Pemkot Tangerang berada di level dua. Untuk itu, Pemkot Tangerang melalui Inspektorat terus meningkatkan kapabilitas APIP-nya menuju level tiga sesuai target RPJMN 2015-2019.
“Melalui pelatihan inilah, kami berupaya untuk terus meningkatkan kapasitas dan kapabilitas para APIP agar senantiasa dapat menjalankan tugasnya dengan cepat, tepat dan profesional, sesuai dengan peraturan perundang-undangan," terangnya dihadapan 54 peserta di lingkup Inspektorat Kota Tangerang serta perwakilan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Banten yang hadir sebagai narasumber.