Rabu, 1 November 2017 12:11 WIB | Dibaca : 409
Resmi, KPU Kota Tangerang Lantik 65 PPK
Resmi, KPU Kota Tangerang Lantik 65 PPK
Resmi, KPU Kota Tangerang Lantik 65 PPK
Resmi, KPU Kota Tangerang Lantik 65 PPK
Resmi, KPU Kota Tangerang Lantik 65 PPK
Resmi, KPU Kota Tangerang Lantik 65 PPK
Resmi, KPU Kota Tangerang Lantik 65 PPK

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang, pada Rabu (1/11), melantik sebanyak 65 orang menjadi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangerang Tahun 2018.

Pada kesempatan tersebut, Wakil Wali Kota Tangerang, H. Sachrudin, dalam sambutannya berpesan kepada seluruh PPK yang telah dilantik agar dapat menjaga netralitas dan independensi dalam Pemilu mendatang.

"Kita semua berharap PPK bisa tetap jaga netralitas dan jangan mudah terpengaruh godaan-godaan yang nantinya datang," pesan Sachrudin di acara Pelantikan & Bimbingan Teknis Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangerang 2018 di Hotel Allium, Jl. Benteng Betawi, Kota Tangerang.

Lebih lanjut, Wakil mengimbau agar PPK dapat langsung melakukan koordinasi dengan berbagai pihak seperti kecamatan dan kelurahan di wilayah tugasnya masing-masing, guna mempersiapkan dengan maksimal hal-hal yang nantinya akan diperlukan dalam proses tahapan Pemilukada 2018.

"Lakukan koordinasi dan kerjasama dengan seluruh elemen mulai dari kecamatan sampai kelurahan,".

"Agar bisa melakulan pekerjaan dengan profesional dan proporsional," imbaunya.

Ketua KPU Kota Tangerang, Sanusi Pane, menjelaskan pelantikan PPK s-Kota Tangerang ini merupakan langkah lanjutan dalam proses menuju Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangerang 2018 mendatang.

"Dari 130 kemudian menjadi 116 calon PPK yang difilter lagi menjadi 65 orang yang sekarang dilantik," jelasnya.

Ketua KPU juga memberikan jangka waktu bagi seluruh PPK yang telah dilantik untuk dapat segera membentuk sekretariat dan memilih PPS di kelurahan.

"Setelah ini PPK harus segera membentuk PPS di masing-masing kelurahan, batas waktunya sampai 4 November 2017," tutup Ketua KPU.



Artikel Terkait


Komentar

Pastikan Google Captcha Sudah Tercentang !!!