Sekretaris Daerah Kota Tangerang, H. Dadi Budaeri, membuka acara Sosialisasi Perda Bangunan Gedung di Ruang Akhlakul Karimah, Gedung Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Rabu (15/11) .
Dalam arahannya, beliau menginginkan kegiatan ini bukan hanya sekedar sosialisasi mengingat peraturan yang akan dibahas bukanlah aturan yang baru. Namun kegiatan sosialisasi ini bisa dijadikan ajang evaluasi terhadap kendala yang dihadapi dari hulu hingga ke hilir, baik ditinjau dari segi estetika, keselamatan, ketahanan konstruksi dan lain sebagainya.
"Hasil dari evaluasi nantinya agar dijadikan acuan perbaikan untuk kedepannya, toh ini bukan peraturan yang baru," ujar Dadi.
Lebih lanjut menurutnya, saat ini merujuk dari data Kementerian PUPR, dari 34 provinsi yang ada di Indonesia, hanya sekitar 20 kabupaten atau kota saja yang sudah menerapkan UU Bangunan Gedung. Hal ini menjadi catatan untuk Kota Tangerang agar kedepannya bisa jadi pionir dalam penerapan UU tersebut.
"Intinya, dari pembahasan UU ini, Kota Tangerang sangat mengedepankan unsur keselamatan pengguna bangunan dan jangan sampai ada bangunan rubuh, bahkan kalau bisa setiap bangunan memiliki Sertifikat Layak Fungsi yang bisa menjadi garansi keselamatan bagi penggunanya," jelas Sekda.
Sebagai informasi tambahan, pada sosialisasi UU ini menghadirkan beberapa pembicara, yaitu Firdaus Akbar selaku Subdit Standarisasi dan Kelembagaan Direktorat Bina Penataan Bangunan Kementerian PUPR, Jimmy S. Juwana selaku Staf Ahli Rektor Universitas Trisakti / Praktisi BG, Hadi Baradin selaku Kepala Bidang Bangunan Dinas Perumahan dan Permukiman Kota Tangerang, dan Yos Freddy selaku Kepala Seksi Pelayanan Administrasi Bangunan.