Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang terus berupaya menekan penyebaran Covid-19. Diantaranya terus memberikan pemahaman melalui sosialisasi agar masyarakat semakin disiplin dalam mematuhi protokol kesehatan yaitu Memakai Masker, Menjaga Jarak dan Mencuci Tangan dengan sabun (3 M).
Seperti yang dilakukan di berbagai wilayah pada Sabtu dan Minggu (20/09), yang menyasar Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW). Diantaranya di RT 007/RW 04 Kelurahan Gondrong dan Kelurahan Poris Plawad Utara, Cipondoh.
Sekretaris RT. 007/RW 04, Kelurahan Gondrong, Kec. Cipondoh, Komarochim, menuturkan, kami selaku Pengurus RT di wilayah beserta Pak RT, Pengurus RT lainnya dan Satgas Covid19 Tingkat RT dan RW tak pernah bosan untuk selalu ingatkan warga agar senantiasa disiplin patuhi protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19 ini.
"Kemarin dan hari ini, kami lakukan sosialisasi terkait Covid-19. Kami mohon pada warga agar tetap waspada karena bahaya Covid-19 masih ada di sekitar kita. Pakai maskernya kalau memang harus keluar rumah, menjaga jarak, hindari kerumunan dan rajin cuci tangan selepas beraktivitas," pesannya.
Sementara itu, Pengurus RW 08 dan juga seluruh RT-nya di Kelurahan Poris Plawad Utara, juga saling bahu-membahu melakukan Operasi Aman Bersama di lingkungan mereka.
"Sesuai arahan Walikota Tangerang melalui Lurah Poris Plawad Utara, kami melakukan Operasi aman Bersama di lingkungan kami. Ini juga sekaligus sosialisasi dan mengedukasi warga untuk selalu menerapkan 3M," ujar Ketua RW 08 Kelurahan Poris Plawad Utara, Kec. Cipondoh, Hamdan.
Dirinya juga mengingatkan, agar warga selalu memakai masker saat keluar rumah.
"Alhamdulillah, disini warga sudah paham dan patuhi protokol kesehatan.
Kami juga secara swadaya membuat spanduk berisi himbauan protokol kesehatan yang dipasang di setiap sudut komplek," tambah Hamdan.
Sebagai informasi, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang telah menerapkan pengetatan Pembatasan Sosial Berskala Besar Lokal (PSBL) tingkat RW, dalam pelaksanaanya masyarakat yang tidak menerapka 3 M akan diberikan sanksi kerja sosial atau denda Rp 50 Ribu. Sehubungan dengan hal tersebut para pengurus RW dan RT secara serentak mensosialisasikan aturan tersebut ke masyarakat sebelum diimplementasikan.