Rabu, 7 Februari 2018 06:58 WIB | Dibaca : 759
PNS Kota Tangerang Harus Memahami Hak Dan Kewajiban Sebagai Pegawai
PNS Kota Tangerang Harus Memahami Hak Dan Kewajiban Sebagai Pegawai
PNS Kota Tangerang Harus Memahami Hak Dan Kewajiban Sebagai Pegawai
PNS Kota Tangerang Harus Memahami Hak Dan Kewajiban Sebagai Pegawai
PNS Kota Tangerang Harus Memahami Hak Dan Kewajiban Sebagai Pegawai

Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Tangerang menyelenggarakan Pembinaan Pegawai Angkatan Ke-1 yang resmi dibuka olek Sekretaris Daerah Kota Tangerang, Dadi Budaeri, pada Rabu (7/2), bertempat di Gedung Cisadane.

Maksud dan tujuan diselenggarakannya kegiatan ini diharapkan agar para pegawai di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang lebih memahami aturan-aturan yang berlaku dan dapat menjadikannya pedoman untuk menjalankan tugas keseharian termasuk hak dan kewajibannya masing-masing.

"Gunakan kegiatan pembinaan ini untuk bisa memahami aturan-aturan dengan baik dan harus dipahami. Sehingga ke depannya pegawai mengerti tentang aturan-aturan yang telah berlaku baik lama atau baru," jelas Dadi.

"Jadi pegawai itu bukan hanya dituntut kepintarannya saja, loyalitas juga tentu sangat dibutuhkan, selain itu bekerja secara tim atau kelompok juga bisa memudahkan dalam bertukar pikiran sehingga akan timbul ide-ide yang cemerlang," tutur Sekda.

Pada pembinaan pegawai kali ini akan membahas lebih terperinci UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (PNS), PP 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS), dan PP 11 No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Sebagai informasi tambahan, kegiatan ini diikuti oleh 103 pegawai dan 2 (dua) narasumber yang berasal dari BKN Pusat, Dedi Herdi dan Taspen, Sumardi.



Artikel Terkait


Komentar

Pastikan Google Captcha Sudah Tercentang !!!