Jelang pelaksanaan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Kota Tangerang Tahun 2018 yang akan berlangsung pada 27 Juni 2018, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang menggelar Rapat Pleno Terbuka Penetapan Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) menjadi Daftar Pemilih Sementara (DPS) pada Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangerang Tahun 2018.
Dalam acara yang digelar di Hall Mangkubumi, Hotel Narita, Kecamatan Cipondoh, Jumat (16/3), Ketua KPU Kota Tangerang, Sanusi Pane, mengungkapkan bahwa daftar pemilih yang akan ditetapkan telah melalui berbagai proses diantaranya Pencocokan dan Penelitian (Coklit) yang dilakukan oleh PPS dan PPK sejak tanggal 20 Januari hingga 18 Februari 2018.
"Sehingga didapat jumlah 1.131.589 pemilih se-Kota Tangerang pada Pemilukada Tahun 2018," ungkap Sanusi.
Setelah itu, lanjut Ketua KPU, mulai tanggal 24 Maret hingga 2 April 2018, Daftar Pemilih Sementara (DPS) akan diumumkan secara terbuka kepada masyarakat sebagai acuan dan untuk memastikan nama setiap warga telah tertera di daftar pemilih.
"Kita umumkan dan tempel di tempat-tempat strategis di berbagai wilayah supaya bisa mudah diketahui," ujarnya.
"Apabila ada kesalahan atau kekurangan nama maka akan diperbaiki di tahap berikutnya," sambung Sanusi.
Sementara itu, Pejabat Sementara (Pjs) Wali Kota Tangerang, M. Yusuf, yang turut hadir pada acara yang dihadiri oleh seluruh PPK, Panwaslu, perwakilan partai politik pendukung, dan tim pemenangan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota dalam sambutannya berpesan agar seluruh penyelenggara Pemilukada 2018 bisa menonjolkan dan menjunjung tinggi integritas dalam bekerja.
"Dengan artian bapak/ibu harus menjalankan norma dan asas dari sebuah penyelenggaraan Pemilu yang dimulai dengan keadilan dan netralitas," pungkasnya.