Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang menggelar Rapat Paripurna dalam rangka Penyampaian Penjelasan Wali Kota Tangerang Mengenai Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Wali Kota Tangerang Tahun 2017 dan Penjelasan (Satu) Raperda Kota Tamgerang di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Tangerang, Selasa (20/3).
Pejabat Sementara (Pjs) Wali Kota Tangerang, M. Yusuf, dalam laporannya menyampaikan sejumlah capaian Pemerintah Kota Tangerang selama tahun 2017 diantaranya realisasi pendapatan daerah sebesar 3,80 triliyun (104,20 persen) dari 3,64 triliyun yang ditargetkan, realisasi belanja daerah sebesar 3,66 triliyun atau 81,64 persen dari 4,48 triliyun yang dianggarkan, serta pembiayaan daerah tahun anggaran 2016 yang digunakan untuk menutup defisit anggaran sebesar 863 miliar yang seluruhnya berasal dari penerimaan pembiayaan dengan realisasi 100 persen.
"Capaian tersebut berkat seluruh elemen di Kota Tangerang yang terus bersinergi dan bekerja sama untuk membangun Kota Tangerang," papar M. Yusuf.
Pada Kesempatan tersebut, Pjs Wali Kota Tangerang juga menjabarkan tentang pencapaian kinerja penyelenggaraan urusan wajib dan urusan pilihan Pemda dalam konteks pencapaian visi-misi pembangunan daerah selama tahun anggaran 2017.
"Dapat dilihat melalui tercapainya 15 sasaran indikator kinerja utama Pemerintah Kota Tangerang," jelasnya.
"Mulai dari meningkatnya kemandirian keuangan daerah, terwujudnya pelayanan publik berbasis teknologi informasi, hingga terwujudnya lingkungan perumahan dan permukiman yang layak melalui Program Bedah Rumah," sambung Pjs.
M. Yusuf juga menjabarkan tentang sejumlah prestasi dan apresiasi yang telah diraih oleh Pemkot Tangerang selama tahun 2017 yang telah menapat apresiasi positif dari berbagai kalangan, termasuk Pemerintah Provinsi Banten dan pemerintah pusat.
"Tercatat sebanyak 28 penghargaan telah diraih oleh Pemkot Tangerang selama tahun 2017," ungkap Pjs.
Masih dalam acara yang sama, Pjs juga menyampaikan pengajuan Raperda tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.
Dalam Raperda perubahan tersebut, Pemda bermaksud untuk menerbitkan KIA (Kartu Identitas Anak) dengan tujuan meningkatkan pendataan, perlindungan dan pelayanan publik serta sebagai upaya memberikan perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga negara.