Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangerang, Dadi Budaeri, menegur para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemkot Tangerang terkait rendahnya kedisiplinan pegawai terutama dalam pelaksanaan Apel Pagi Pegawai yang memang menjadi kewajiban rutin para pegawai.
“Alhamdulillah hari ini kita bisa mengikuti Apel Kesadaran Nasional,” ujar Sekda mengawali arahannya dalam Apel Pagi Pegawai di Plaza Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Senin (19/03).
“Namun kalau saya perhatikan tadi di laporan bahwa Pejabat Tinggi Pratama hadir semua. Padahal saya yakin tidak, karena Pak Mumung sakit terus Pak Rakhmansyah juga sakit,” tuturnya.
“Ini saya minta kepada teman-teman di BKPSDM (Kepegawaian) untuk mengecek jumlahnya dengan benar,” tegasnya.
“Bukan karena konteksnya Pejabat Tinggi Pratama terus (dianggap) hadir semua,” serunya.
Selain itu, secara langsung Sekda yang juga pernah menjabat sebagai Kepala BKPSDM dan Inspektorat tersebut, mengecek secara acak tingkat kehadiran pegawai.
“Dinas Sosial yang Wajib Apel ada berapa,” tanya Sekda kepada salah satu pejabat BKPSDM.
“Wajib Apel 40, tanpa keterangan 2 Pak,” jawab salah satu staf BKPSDM.
“Ini yang hadir dan ikut apel cuma 22, yang hadir dan isi token tapi tidak ada di barisan ada 12-an berarti. Saya minta para Kabid menginvestigasi kemana aja ini orangnya dan melaporkannya ke Kepala Dinas (Kadis) melalui sekretaris,” tegasnya.
Masih soal apel, Sekda juga menginstruksikan kepada BKPSDM dan Satpol PP untuk mengunci pintu akses menuju Plaza Puspem yang menjadi lokasi Apel Pagi Pegawai. Hal ini dilakukan selain untuk menjaga kedisiplinan pegawai sekaligus untuk menjaga ketertiban dan kekhidmatan selama pelaksanaan apel.
"Kalau perlu ganjal pakai lemari," tegasnya.
"Karena saya lihat tadi ada pegawai pas apel sudah dimulai masuk ke barisan paling ujung terus habis itu geser lagi ke barisan lain, itu tadi yang dari Dinas Pendidikan mutasi berapa kali geser lagi-geser lagi," paparnya.
Sebagai informasi, berdasarkan Peraturan Wali Kota Nomor 3 Tahun 2018 tentang Hari Kerja, Jam Kerja Pegawai dan Apel Pagi Pegawai di lingkup Pemkot Tangerang dinyatakan bahwa setiap pegawai di lingkup Pemkot Tangerang berkewajiban untuk melaksanakan Apel Pagi Pegawai setiap Pukul 07:30 WIB di unit kerja masing-masing kecuali pada Hari Senin dan Jumat yang dipusatkan di Plaza Puspem.
Dan bagi pegawai yang melanggar aturan tersebut akan dikenakan sanksi berupa potongan Tunjangan Prestasi Kerja (TPK) sebesar 1 persen sedang bagi yang tidak hadir tanpa keterangan dikenai sanksi potongan sebesar 3 persen dari Tunjangan Prestasi Kerja (TPK).
Seusai apel, Sekda menyampaikan bahwa disiplin pegawai menjadi hal penting dalam penyelenggaraan pemerintahan terutama terkait peningkatan pelayanan publik ke masyarakat.
"Bagaimana kita bisa menuntut masyarakat berlaku disiplin kalau kitanya sendiri tidak memberikan contoh," tukasnya.