A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: filesize(): stat failed for /files/berita/23065fraksi-dprd-sampaikan-pandangan-umum-satu-raperda-23065.jpg

Filename: berita_page/header.php

Line Number: 46

Backtrace:

File: /home/tangerangkota/webs/public_html/tangerangkota.tangerangkota.go.id.site/application/modules/berita/views/berita_page/header.php
Line: 46
Function: filesize

File: /home/tangerangkota/webs/public_html/tangerangkota.tangerangkota.go.id.site/application/third_party/MX/Loader.php
Line: 357
Function: include

File: /home/tangerangkota/webs/public_html/tangerangkota.tangerangkota.go.id.site/application/third_party/MX/Loader.php
Line: 300
Function: _ci_load

File: /home/tangerangkota/webs/public_html/tangerangkota.tangerangkota.go.id.site/application/modules/berita/views/berita_page/core.php
Line: 1
Function: view

File: /home/tangerangkota/webs/public_html/tangerangkota.tangerangkota.go.id.site/application/third_party/MX/Loader.php
Line: 357
Function: include

File: /home/tangerangkota/webs/public_html/tangerangkota.tangerangkota.go.id.site/application/third_party/MX/Loader.php
Line: 300
Function: _ci_load

File: /home/tangerangkota/webs/public_html/tangerangkota.tangerangkota.go.id.site/application/modules/berita/controllers/Berita.php
Line: 363
Function: view

File: /home/tangerangkota/webs/public_html/tangerangkota.tangerangkota.go.id.site/index.php
Line: 290
Function: require_once

Rabu, 21 Maret 2018 14:56 WIB | Dibaca : 913
Fraksi DPRD Sampaikan Pandangan Umum Satu Raperda
Fraksi DPRD Sampaikan Pandangan Umum Satu Raperda
Fraksi DPRD Sampaikan Pandangan Umum Satu Raperda
Fraksi DPRD Sampaikan Pandangan Umum Satu Raperda
Fraksi DPRD Sampaikan Pandangan Umum Satu Raperda
Fraksi DPRD Sampaikan Pandangan Umum Satu Raperda
Fraksi DPRD Sampaikan Pandangan Umum Satu Raperda
Fraksi DPRD Sampaikan Pandangan Umum Satu Raperda
Fraksi DPRD Sampaikan Pandangan Umum Satu Raperda
Fraksi DPRD Sampaikan Pandangan Umum Satu Raperda

Sembilan fraksi di DPRD Kota Tangerang, menyampaikan Pemandangan Umum Terhadap Satu Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang disampaikan oleh Pemerintah Kota Tangerang dalam Rapat Paripurna DPRD di Kota Tangerang, Rabu (21/03/2018).

Rapat paripurna anggota dewan tersebut dipimpin Wakil Ketua DPRD Kota Tangerang Pontjo Proyogo serta di hadiri Pjs Wali Kota Tangerang H. M. Yusuf.

Satu Raperda yang diajukan Pemerintah Kota Tangerang itu adalah Raperda tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan yang merupakan perubahan dari Perda Kota Tangerang Nomor 4 Tahun 2010.

Sembilan juru bicara fraksi DPRD menyampaikan pemandangan umumnya terhadap satu Raperda tersebut yang seluruhnya menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tersebut.

Fraksi PDI-Perjuangan yang tampil pertama menyampaikan pandangan umum mengapresiasi satu Raperda yang diajukan oleh Pemerintah Kota Tangerang terkait Raperda Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.

dengan catatan harus ada jaminan dari pemerintah disemua tingkatan dalam mengurus administrasi kependudukan tidak ada pungutan, serta dalam mempersiapkan penerbitan KIA harus di pastikan juga sumber daya manusia dan perangkat yang mendukung yaitu blangko KIA harus selalu tersedia, anggaran yang cukup dan pemerintah, dalam hal ini dinas terkait, harus mempunyai target minimal dan maksimal berapa target yang akan mendapat KIA.

"Selain itu, tujuan administrasi kependudukan ini agar masyarakat Kota Tangerang dipermudah dalam hal mengurus administrasi kependudukan, dan memandang perlu untuk penghapusan denda keterlambatan pengurusan administrasi kependudukan dan penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA)," katanya.

Selanjutnya Fraksi Partai Golkar juga menyambut baik satu Raperda yang disampaikan oleh Pemerintah Kota Tangerang, karena Perda merupakan instrumen hukum daerah, menjadi peraturan pelaksana dan sebagai alat pengorganisasian meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

"Satu Raperda ini merupakan kebutuhan, pelayanan masyarakat, produk hukum yang kita harapkan segera cepat dibahas, dan fraksi Golkar menyambut baik dalam pencabutan biaya keterlambatan pada pengurusan administrasi kependudukan tetapi dalam perjalanan waktu fraksi Golkar mohon penjelasan tentang proses pengurusan Akta Kelahiran, KTP dan KK yang membutuhkan waktu yang relatif lama," katanya.

Fraksi dari Gerindra, PKS, PPP, PAN, Partai Demokrat, PKB dan Hanura, serta Nasdem menyampaikan apresiasi terhadap pengajuan satu Raperda tersebut tapi juga menyampaikan beberapa poin mengenai Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan tersebut.

Antara lain, masyarakat haruslah diberikan kemudahan dalam mendapat kewajiban konstitusional dalam pelayanan administrasi kependudukan, penerbitan KTP dan KIA ini juga menjadi data pasti terhadap jumlah kependudukan yang selama ini berbeda.

Usai penyampaian pemandangan umum fraksi-fraksi, agenda Rapat Paripurna selanjutnya mendengarkan tanggapan Pjs Wali Kota Tangerang terhadap masukan dan usulan yang disampaikan oleh seluruh fraksi di DPRD.



Artikel Terkait


Komentar

Pastikan Google Captcha Sudah Tercentang !!!