Kamis, 22 Maret 2018 14:12 WIB | Dibaca : 748
Pemkot Tangerang Siap Lakukan Penghapusan Denda Administrasi Pelayanan Kependudukan
Pemkot Tangerang Siap Lakukan Penghapusan Denda Administrasi Pelayanan Kependudukan
Pemkot Tangerang Siap Lakukan Penghapusan Denda Administrasi Pelayanan Kependudukan
Pemkot Tangerang Siap Lakukan Penghapusan Denda Administrasi Pelayanan Kependudukan
Pemkot Tangerang Siap Lakukan Penghapusan Denda Administrasi Pelayanan Kependudukan

Pejabat Sementara (Pjs) Wali Kota Tangerang, M. Yusuf, sampaikan Pemkot Tangerang siap lakukan penghapusan denda/sanksi administrasi pelayanan kependudukan.

Hal tersebut disampaikan Pjs Wali Kota Tangerang dalam Rapat Paripurna dengan agenda Jawaban Wali Kota Tangerang Atas Pandangan Umum Fraksi Mengenai 1 (Satu) Raperda Kota Tangerang di Ruang Rapat DPRD Kota Tangerang, Gedung Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Kamis (22/3).

"Potensi PAD yang hilang dengan dihapusnya denda atau sanksi administrasi sekitar 3 miliar per tahun," ujar Pjs.

Pada kesempatan tersebut, beliau juga menuturkan penerbitan Kartu Indentitas Anak (KIA) mekanismenya sama dengan penerbitan KTP-Elektronik.

"Di tahap awal akan ditarget sebanyak 50.000 anak atau 10 persen total jumlah anak di Kota Tangerang," imbuhnya.

"Pembuatannya tidak dikenakan biaya, dan saat ini sudah tersedia blangko sebanyak 300 ribu keping di Disdukcapil," sambung Pjs.

Lebih lanjut beliau menjelaskan, Pemkot telah melakukan upaya percepatan pelayanan perekaman KTP-Elektronik keliling di kecamatan hingga RW, rumah sakit, panti jompo serta rumah warga yang sakit dan disabilitas.

"Camat dengan melibatkan lurah juga melakukan penyisiran ke warga yang belum melakukan perekaman KTP dan yang belum memiliki Akta Kelahiran bagi yang berusia 0 - 18 tahun," jelasnya.

Kemudian terkait dengan penegakan aturan atau sanksi bagi aparatur Pemkot, Pjs menjelaskan bahwa Pemkot Tangerang akan senantiasa melakukan pengawasan atas pelayanan administrasi kependudukan bagi masyarakat Kota Tangerang.

"Dan apabila terbukti terdapat penyimpangan akan ditindak dan dikenakan sanksi sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku," tutup Pjs.



Artikel Terkait


Komentar

Pastikan Google Captcha Sudah Tercentang !!!