Sebagai upaya untuk melakukan pembinaan kepada industri yang beroperasi di Kota Tangerang serta untuk meningkatkan kapasitas industri yang berwawasan lingkungan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Tangerang menggelar acara Pembinaan Industri Hijau dan Produk Ramah Lingkungan.
Sekretaris Daerah Kota Tangerang, Dadi Budaeri, dalam sambutannya saat membuka kegiatan tersebut menyampaikan harapannya kepada seluruh insan industri yang hadir untuk menjadi industri yang berperan dalam proses kemajuan sebuah kota dan bukan justru memberikan masalah baru.
"Salah satu isi dari sebuah kota adalah adanya industri yang memberikan kontribusi bagi kota itu sendiri," ungkap Sekda di acara yang dihadiri tak kurang dari 100 perwakilan industri Kota Tangerang di Ruang Akhlakul Karimah, Gedung Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Selasa (22/5).
Pada acara pembinaan yang berlangsung selama dua hari mulai tanggal 22-23 Mei 2018 tersebut, Sekda juga menyampaikan gagasannya tentang pemberian label "HIJAU" bagi industri di Kota Tangerang yang dinilai telah menerapkan Konsep Industri Hijau.
"Sertifikat atau label industri hijau akan diberikan oleh Pemkot selaku pengawas kegiatan industri,".
"Dan diberikan ke industri yang telah menerapkan Konsep Industri Hijau," sambung Sekda.
Lebih lanjut Sekda menegaskan, dengan adanya label atau sertifikat hijau yang dimiliki oleh industri, akan memberikan keuntungan lebih dari segi merk dan produk yang lebih terpercaya.
"Sertifikat itu tidak bisa sembarangan diperoleh, seperti label halal yang ada di produk makanan yang dikeluarkan oleh MUI," jelasnya.
Menutup sambutannya, Sekda berpesan agar industri yang berdomisili di wilayah Kota Tangerang untuk dapat mendaftarkan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) dengan tujuan agar Kota Tangerang bisa memperoleh bagi hasil pajak yang bisa dipergunakan untuk pembangunan Kota Tangerang.
"Kalau ada kesulitan dalam proses pembuatan NPWP, silahkan koordinasikan dengan kami nanti akan dibantu," tukas Sekda.