Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Pengantar Nota Keuangan perihal Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Tangerang Tahun Anggaran 2017.
Rapat Paripurna tersebut dihadiri langsung oleh Wali Kota Tangerang, H. Arief R. Wismansyah, yang didampingi oleh Wakil Wali Kota H. Sachrudin, serta sejumlah kepala OPD di lingkup Pemkot Tangerang.
Dalam sambutannya, Arief mengungkapkan, Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2017 disusun berdasarkan basis aktual yang terdiri dari laporan realisasi anggaran, perubahan saldo anggaran lebih, laporan operasional, perubahan ekuitas, neraca arus kas, dan catatan atas laporan keuangan.
"Kepala daerah harus menyampaikan laporan keuangan yang telah diperiksa oleh BPK-RI selambat-lambatnya 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran selesai," jelas Arief di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Tangerang, Senin (25/6).
Dalam kesempatan tersebut, Arief juga menyampaikan Realisasi Penerimaan Pendapatan Daerah pada tahun anggaran 2017 sebesar Rp 3,93 Triliyun atau 107,75 persen dari target penerimaan.
"Terdapat peningkatan jika dibandingkan dengan realisasi pendapatan daerah tahun anggaran 2016,".
"Peningkatannya sebesar Rp. 541,62 Miliar atau 15,98 persen," sambung Arief.
Kemudian terkait laporan operasional, lanjut Arief, apabila dibandingkan dengan realisasi pendapatan tahun 2016 terdapat kenaikan sebesar Rp 437,17 Miliar atau 12,5 persen.
"Pada tahun 2017 realisasi pendapatannya sebesar Rp 4,06 Triliyun," tutup Arief.