Dalam rangka tertib administrasi disektor perizinan bagi perusahaan di Kota Tangerang baik modal yang bersumber dari Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) atau Penanaman Modal Asing (PMA), DPMPTSP Kota Tangerang melaksanakan kegiatan Sosialisasi Pengisian Instrumen Data LKPM Bagi Perusahaan di Kota Tangerang yang bertempat di Ruang Akhlakul Karimah, Kamis (30/8).
Wakil Wali Kota Tangerang H. Sachrudin dalam sambutannya menyampaikan bahwa kehadiran para investor untuk menanamkan modalnya di Kota Tangerang menjadi syarat penting dalam rangka mendayagunakan segenap potensi sumber daya yang dimiliki oleh Kota Tangerang.
"Keberadaan investor merupakan mitra bagi Pemerintah Daerah yang diharapkan dapat meningkatkan perekonomian masyarakat,".
"Kami berharap bahwa investor dapat menjadi bagian dari penyelenggaran perekonomian dan sebagai upaya untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi, menciptakan lapangan kerja, dan mendorong perekonomian rakyat yang berdaya saing," ucap Sachrudin.
Adapun tujuan dari pelaksanaan Sosialisasi LKPM selain untuk tertib administrasi laporan kegiatan perusahaan, penyusunan LKPM ini dapat dijadikan bahan untuk mengetahui seberapa besar tanggung jawab perusahaan dan kontribusinya terhadap pembangunan perekonomian di Kota Tangerang.
"Kota Tangerang ini ada beragam agama, etnis, ras dan budaya untuk itu kita terus mencoba memberikan pelayanan yang tidak membeda-bedakan," tambahnya.
Pemkot Tangerang juga terus meningkatkan pelayanan publik di bidang pelayanan perizinan. Dimana hingga saat ini seluruh proses perizinan dan non perizinan sebanyak 123 jenis dilakukan secara online.
"Ini menunjukkan bahwa kota kita masih memiliki daya tarik bagi investor untuk berinvestasi," tandasnya.
Sebagai informasi, pada tahun 2014 hingga 2018 semester satu pencapaian realisasi investasi menyentuh angka 119 persen atau telah melampaui dari target RPJM Kota Tangerang.