Pemerintah Kota Tangerang terus melakukan evaluasi tindakan pemberian sanksi bagi masyarakat yang melanggar aturan dan protokol kesehatan Covid-19 di wilayah Kota Tangerang.
Wali Kota Tangerang H. Arief R. Wismansyah menjelaskan, hingga hari kelima pemberlakuan sanksi bagi pelanggar, masih ditemui sejumlah masyarakat yang belum sadar akan pentingnya penggunaan masker.
"Pada tiga hari pertama masyarakat yang melanggar kita langsung lakukan rapid test,".
"Hasilnya ada sejumlah pelanggar yang hasil testnya reaktif," ungkap Arief saat meninjau lokasi penindakan pelanggar PSBB di Kantor Kecamatan Pinang, Selasa (19/5).
"Masyarakat harus waspada bahwa ada orang-orang yang statusnya OTG dan bisa jadi carrier," sambungnya.
Wali Kota menegaskan Pemkot Tangerang akan terus menggelar operasi dan penindakan kepada masyarakat yang melanggar aturan PSBB dengan harapan agar masyarakat sadar pentingnya menjaga kesehatan melalui sanksi sosial yang diberikan.
"Harapannya dengan sanksi sosial yang diberikan bisa membuat masyarakat jera dan kemudian sadar pentingnya menggunakan masker," terangnya.
Untuk diketahui, sejak tanggal 14-16 Mei 2020 terdapat sebanyak 2.146 pelanggar dimana 1.783 mengikuti rapid test dengan hasil reaktif sebanyak 21 orang, sedangkan untuk sanksi sosial telah diberikan kepada sebanyak 351 orang dari 6 kecamatan.
"Sanksi sosial yang diberikan misalnya menyapu jalan atau fasilitas umum," pungkas Wali Kota.