Sabtu, 16 Mei 2020 15:52 WIB | Dibaca : 1992
Gugus Tugas Covid Wilayah Dikukuhkan
Gugus Tugas Covid Wilayah Dikukuhkan
Gugus Tugas Covid Wilayah Dikukuhkan
Gugus Tugas Covid Wilayah Dikukuhkan
Gugus Tugas Covid Wilayah Dikukuhkan
Gugus Tugas Covid Wilayah Dikukuhkan

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melibatkan Ketua Rukun Warga (RW) dalam penegakan aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB untuk mencegah penyebaran Covid-19 di Kota Tangerang. 

Para Ketua RW dikukuhkan sebagai gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 tingkat wilayah, seperti yang terlihat di Kelurahan Cipondoh Makmur, Kecamatan Cipondoh, sabtu (16/05). 

Lurah Cipondoh Makmur, Yoga Sektianto, mengatakan, peran Ketua RW sangat penting dalam upaya pencegahan penyebaran Covid 19, seperti terlihat saat pembentukan Kampung Sigacor yang tersebar di setiap RW di Kota Tangerang.

“Demi percepatan penanganan Covid-19, pemerintah membutuhkan sinergitas antar warga untuk saling mengingatkan dan mendukung program-program pemerintah dalam hal penanganan Covid-19,” ujarnya. 

Sementara itu, Mona, Ketua RW 04 Cipondoh Makmur menyambut baik inisiatif pemerintah untuk melibatkan para Ketua RW dalam mengawal kesuksesan program PSBB. 

“Demi kebaikan bersama, kami siap mensosialisasikan aturan-aturan yang perlu diketahui dan ditaati oleh masyarakat. Sehingga wabah ini cepat berlalu dan kita dapat melakukan aktivitas normbal kembali,” ucapnya.

Sebagai gugus tugas, para RW diberikan kewenangan menindak masyarakat di wilayahnya yang melakukan pelanggaran protokol pencegahan penyebaran Covid 19 selama PSBB.

“Tambahan tugas lainnya, RW dapat menindak pelanggaran yang terjadi di masyarakat. Salah satunya apabila ada rumah makan yang masih membuka usahanya untuk makan di tempat, maka akan ditutup sementara dengan memberikan stiker di tempat usahanya. Stikernya sudah kami siapkan," pungkasnya.



Artikel Terkait


Komentar

Pastikan Google Captcha Sudah Tercentang !!!