Mulai hari ini warga Kota Tangerang yang melanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) akan ditindak. Aturan baru Pemerintah Kota Tangerang serentak hari ini dilaksanakan di 13 Kecamatan, pada lokasi titik pengecekan.
Seperti yang terpantau di wilayah Kecamatan Pinang, puluhan anggota Satpol PP, kepolisian, dan TNI melakukan monitoring di kawasan pasar bengkok sejak pagi hari.
Di tengah hilir mudik warga yang beraktivitas, ditemukan orang yang tidak menggunakan masker yang kemudian segera diamankan oleh petugas.
"Kami telah lakukan penindakan pelanggaran PSBB, kami tindak di wilayah Pasar Bengkok dan Kunciran Indah. Mereka yang kami amankan karena tidak menggunakan masker, berboncengan tidak satu keluarga lalu kami bawa ke kecamatan Pinang untuk di rapid tes," ujar Camat Pinang, Kaonang, Kamis (14/5).
Puluhan orang yang berhasil diamankan kemudian menjalani rapid tes oleh petugas kesehatan yang berpakaian hazmat standar protokol kesehatan penanganan Covid-19. Jika ditemukan warga yang positif Covid 19 pemerintah akan langsung mengisolasinya.
"Ada sekitar 20 orang yang hari ini kami amankan. Jika dari hasil rapid tesnya positif maka kami akan lakukan isolasi selama 14 hari," ujarnya.
Kaonang menegaskan, tindakan pemerintah ini diambil demi kebaikan masyarakat. Maka dari itu, tiga hari ke depan jika ada warga yang tidak mengikuti anjuran pemerintah akan dilakukan penindakan.
Salah seorang warga yang diamankan, Uki, mengatakan, dirinya diamankan ketika mengantarkan istri dan mengakui kesalahan karena tidak menggunakan masker.
"Iya tadi pas lagi nganter istri, ada masker cuma ditinggal di rumah,” ujarnya.