Pemkot Tangerang melalui Inspektorat Kota Tangerang berkesempatan menjadi tuan rumah dalam acara Rakor Pengawasan Antara Inspektorat Provinsi Banten Dengan Inspektorat Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten Tahun 2018.
Wakil Wali Kota Tangerang, Sachrudin, menyampaikan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dan Aparat Penegak Hukum (APH) harus memiliki sinergitas dalam pelayanan publik dan penanganan pengaduan masyarakat terkait pembangunan daerah.
"Disinilah peran APIP dan APH diperlukan," ucap Sachrudin saat membuka secara resmi acara Rakor yang bertempat di Aula Lorin Sentul Hotel, Jawa Barat, Kamis (20/09).
Sachrudin menambahkan, harus adanya dorongan bagi inspektur kota untuk meningkatkan kapabilitas APIP sehingga diperlukan pendidikan dan pelatihan yang substansif.
"Jadi APIP bisa bedakan mana yang sifatnya administratif mana yang bersifat pidana," tambahnya.
Sachrudin juga mengapresiasi dan mendukung kegiatan Rakor ini dengan harapan semakin jelasnya ruang lingkup dan mekanisme penanganan pengaduan masyarakan serta menyamakan persepsi dan sinergi yang lebih baik.
"Sangat strategis, jadi harus dimanfaatkan oleh seluruh jajaran APIP," terangnya.
Kepala Inspektorat Kota Tangerang Aan M. Iqbal mengatakan implementasi dan mekanisme penanganan pengaduan oleh masyarakat pasca ditandatanganinya perjanjian kerjasama dengan Aparat Penegak Hukum (APH) harus diperjelas.
"Sesuai dengan kewenangan baik dari APIP maupun penegak hukum sehingga nantinya pengaduan yang masuk penanganannya berjalan dengan baik," harapnya.
Kusmayadi selaku Kepala Inspektorat Provinsi Banten menyampaikan, SOP dan pelatihan kerjasama yang sudah dilakukan antara penegak hukum dan APIP harus sejalan.
"InsyaAllah 2019 akan kita anggarkan untuk penguatan kerjasama APIP dan APH," pungkasnya.
Acara Rakor ini akan berlangsung mulai tanggal 20 hingga 22 September 2018 dengan menghadirkan narasumber perwakilan Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Kejaksaan Tinggi Banten, dan Inspektorat Provinsi Banten.