Rabu, 17 Oktober 2018 08:16 WIB | Dibaca : 579
Pemkot-Kejari Kota Tangerang Jalin Kerjasama Bidang Perdata Dan Tata Usaha
Pemkot-Kejari Kota Tangerang Jalin Kerjasama Bidang Perdata Dan Tata Usaha
Pemkot-Kejari Kota Tangerang Jalin Kerjasama Bidang Perdata Dan Tata Usaha
Pemkot-Kejari Kota Tangerang Jalin Kerjasama Bidang Perdata Dan Tata Usaha
Pemkot-Kejari Kota Tangerang Jalin Kerjasama Bidang Perdata Dan Tata Usaha
Pemkot-Kejari Kota Tangerang Jalin Kerjasama Bidang Perdata Dan Tata Usaha
Pemkot-Kejari Kota Tangerang Jalin Kerjasama Bidang Perdata Dan Tata Usaha
Pemkot-Kejari Kota Tangerang Jalin Kerjasama Bidang Perdata Dan Tata Usaha
Pemkot-Kejari Kota Tangerang Jalin Kerjasama Bidang Perdata Dan Tata Usaha

Pemerintah Kota Tangerang menggelar kesepakatan kerjasama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara di Gedung Akhlakul Karimah, Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Rabu (17/10).

Wali Kota Tangerang, Arief R. Wismansyah mengatakan, kerjasama Pemkot dengan Kejari adalah untuk memberikan pendampingan dalam pelaksanaan pembangunan dan pemerintahan.

"Kami mengucapkan terima kasih atas kerjasama yang terjalin antara Pemerintah Kota Tangerang dengan Kejari,".

"Kedepan saya berharap Kejari bisa terus mendampingi kita dalam melaksanakan tugas pembangunan," terang Arief.

Menurut Arief, dengan kerjasama ini akan mengingatkan seluruh pegawai OPD beserta staf lain dibawahnya supaya tidak terpeleset dalam menjalankan tugasnya. Sehingga kedepannya peraturan dan pembangunan pemerintahan Kota Tangerang bisa berjalan bersih dan transparan.

"Agar sesuai kaidah aturan-aturan yang ada. Dan dampak dari pembangunan yang terus kita kebut dapat dirasakan masyarakat," harapnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, Robert P.A Palealu mengatakan Kejari siap memberikan pendampingan dalam pelaksanaan pembanguan dari proyek-proyek strategis nasional.

"Yang menyangkut masyarakat banyak Kejari siap membantu," tegas Robert.

Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari Kota Tangerang, Marolop Pandiangan juga menjabarkan sesuai dengan MoU yang telah disepakati, apabila ada dugaan penyimpangan akan terlebih dulu diserahkan kepada Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).

"Tapi kenyataannya masih diberikan kesempatan kepada ASN untuk menyelesaikan sesuai dengan batas yang ditentukan,".

"Tapi apabila sampai batas akhir yang ditentukan dari ASN-nya tidak ada realisasi penyelesaian dan ternyata disitu ada pelanggaran hukum serta kerugian keuangan negara maka akan bergeser ranahnya ke Aparat Penegak Hukum (APH) entah itu penyidik kepolisian atau penyidik kejaksaan, jadi ini bergantung pada kecepatan ASN untuk menyelesaikan," tutupnya.



Artikel Terkait


Komentar

Pastikan Google Captcha Sudah Tercentang !!!