Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang, menyita sejumlah peralatan BTS Provider Smartfren yang berdiri di tiang menara Masjid Anas Bani Mailk, di Perumahan Pondok Bahar Permai, Blok R Kelurahan Pondok Bahar, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang, Jumat (27/3).
Kepala Bidang (Kabid) Gakumda Satpol PP Kota Tangerang, Gufron Falfeli, membenarkan, penyitaan alat-alat Smartfren tersebut, atas dasar dua pengaduan yakni, tanah fasos fasum masjid dan BTS Smartfren dari masyarakat RW 06 ke Pemkot Tangerang.
Penyitaan barang bukti provider Smartfren tidak berizin ini disaksikan pengurus Masjid Anas Bani Malik, Yusuf. Ketua RW06 Bambang Hidayat, TNI dan Polri. Penegak Perda Kota Tangerang tersebut, langsung membawa seperti, enam rol kabel, tiga mesin travo besar, tiga mesin travo kecil, tiga mesin ADC, satu antena besar dibawa ke kantor.
”Satpol PP akan segera memanggil manajemen provider Smartfren untuk membongkar dan ada satu travo yang tertinggal bakal dicabut oleh ahli listrik,” tegas Gufron.
Penyitaan alat BTS ini tidak selesai sampai disini kata dia, Satpol PP memiliki prosedur untuk tahapan pemanggilan lanjutan. ”Nanti perkembangan selanjutnya soal BTS tak berizin ini, kami janji akan menginformasikan ke masyarakat Rw 06,” ujarnya.
Penyitaan ini ialah komitmen Pemkot Tangerang guna menjawab pengaduan dari masyarakat. Ini adalah bentuk keseriusan Satpol PP Kota Tangerang untuk memberantas BTS-BTS yang tidak berizin ke DPMPTSP.
Sementara itu, Ketua RW 06 Bambang Hidayat menambahkan, pihaknya mengucapkan terima kasih ke Pemkot Tangerang khususnya pata petugas Satpol PP yang telah merespon pengaduan masyarakat dengan cepat.