Kamis, 26 Maret 2020 09:12 WIB | Dibaca : 508
Satreskrim Polres Lakukan Sidak Bahan Pokok
Satreskrim Polres Lakukan Sidak Bahan Pokok
Satreskrim Polres Lakukan Sidak Bahan Pokok

Dalam rangka menjaga kondusivitas wilayah di tengah wabah Virus Corona atau Covid-19, Satreskrim Polres Metro Tangerang turun ke pasar mengecek harga bahan pokok di Kota Tangerang.

Selain mengecek harga bahan pokok, Satreskrim Porles Metro Tangerang Kota, juga menghimbau pedagang untuj tidsk melakukan penimbunan bahan pokok selama wabah Covid-19 di Kota Tangerang. Hal tersebut dilakukan agar tidak terjadi kekisruhan dan juga kesulitan bagi warga yang membutuhkan bahan pokok. 

Kasubag Humas Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Abdul Rachim, mengatakan, pengontrolan harga bahan pangan dilakukan untuk mengantisipasi adanya penimbunan yang dilakukan pedagang. Jadi selama wabah corona ini, para pedagang dilarang keras melakukan penimbunan.

"Ini instruksi dari Kapolres, makanya Satreskrim melakukan pemantauan langsung. Selain melakukan pemantuan bahan pokok, harga juga kami pantau. Hal tersebut dilakukan untuk tetap menstabilkan harga agar tidak ada pedagang menjual bahan pokok di luar kewajaran," ujarnya saat dihubungi via telepon, Kamis (26/3).

Rachim menambahkan, sejauh ini hasil pemantuan harga dan barang bahan pokok masih normal dan tidak ada kejanggalan yang ditemukan pada saat melakukan pemantauan.

"Tadi (kemarin) kami turun ke Pasar Anyar, disana harga masih normal dan tidak ada kenaikan yang signifikan. Hanya beberapa item saja mengalami kenaikan dan itu juga masih normal," paparnya.

Ia menjelaskan, para pedagang sudah diingatkan untuk tidak melakukan penimbunan dan menaikan harga dengan tidak wajar. Karena jika terbukti, maka akan dilakukan penindakan sesuai aturan hukum yang ada.

"Semua pedagang kami beri edukasi dan pemahaman agar tidak melakukan penimbunan bahan pokok. Kalau ada kami segera mendatanginya dan akan dikenakan pasal 107 UU No 7 Tahun 2015 tentang perdagangan, ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 50 miliar," ungkapnya.

Rachim menuturkan, warga juga diminta untuk tidak panik dan menyebarkan berita hoax selama kondisi wabah Virus Corona. Selain itu, warga juga diminta untuk tetap dirumah dan tidak melakukan kumpul-kumpul atau melakukan aktivitas yang membuat kerumunan banyak orang.

"Jika ada warga yang membantah atau melanggar imbuan yang kami keluarkan, maka akan kami tahan selama 1 tahun. Karena ini imbuan langsung dari Kapolri untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona, maka itu semua warga wajib mengikuti aturan yang sudah ditetapkan pemerintah,"tutupnya



Artikel Terkait


Komentar

Pastikan Google Captcha Sudah Tercentang !!!