Pemerintah Kota Tangerang menutup sementara tempat-tempat hiburan yang berada di wilayah Kota Tangerang selama dua pekan mulai 16-30 Maret 2020.
Wali Kota Tangerang H. Arief R. Wismansyah menjabarkan penutupan sementara tersebut ditujukan bagi tempat-tempat hiburan dan wisata sebagai tindak lanjut pencegahan penyebaran Coronavirus Disease (Covid-19) di wilayah Kota Tangerang.
"Untuk tempat-tempat perbelanjaan tidak ditutup, sementara yang sudah ditutup adalah ruang-ruang publik seperti taman yang ada di Kota Tangerang," jelas Arief di Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Selasa (17/3).
Sekretaris Daerah Kota Tangerang Herman Suwarman menambahkan, selain penutupan sementara, melalui Surat Edaran tersebut, Pemkot juga akan menunda acara-acara publik serta membatasi jam operasional tempat-tempat yang berpotensi bisa menjadi pusat keramaian.
Dengan ditempuhnya langkah ini, Pemkot Tangerang mengharapkan dapat memutus rantai penyebaran virus Corona yang kini telah menjadi pandemi.
"Demi keselamatan dan kebaikan bersama, diharapkan kerjasama yang baik dari seluruh elemen masyarakat di Kota Tangerang," pungkas Sekda.