Wali Kota Tangerang H. Arief R. Wismansyah serta Wakil Wali Kota Tangerang H. Sachrudin hadir dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Tangerang Dalam Rangka Pengambilan Keputusan Mengenai Penetapan Dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif dan satu Raperda Usulan Pemkot Tangerang bertempat di Ruang Rapat DPRD Kota Tangerang pada Kamis, (27/2/2020).
"Ada tiga Raperda yang dihasilkan dari kesepakatan bersama yaitu Raperda usulan Pemkot Tangerang tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dan dua Raperda Inisiatif DPRD Kota Tangerang yaitu Raperda tentang Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak-Hak Penyandang Disabilitas serta Raperda tentang Penanggulangan HIV dan Aids," terang Wali Kota.
"Alhamdulillah berbagai kesepakatan yang dihasilkan melalui tahapan pembahasan di Pansus maupun rapat gabungan senantiasa dilandasi kesamaan visi untuk menuju Kota Tangerang yang lebih baik lagi," tambahnya.
Selanjutnya Wali Kota menyampaikan, dengan ditandatanganinya persetujuan bersama Raperda akan segera ditetapkan menjadi Perda setelah dievaluasi oleh Provinsi Banten.
"Setelah ini kita akan melakukan pengesahan dan evaluasi di Provinsi Banten, setelah semua proses selesai dan telah menjadi Perda saya akan perintahkan seluruh OPD teknis terkait untuk dapat menindaklanjuti terkait aturan baru tersebut,".
Wakil Wali Kota Tangerang Sachrudin menambahkan, bahwasannya catatan-catatan yang disampaikan oleh tim Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) semata-mata adalah penyempurnaan dalam pembuatan Raperda tersebut.
"Jika terdapat beberapa catatan yang disampaikan oleh tim Propemperda semata-mata adalah bentuk penyempurnaan Raperda tersebut, atas nama Pemkot Tangerang saya menyampaikan apresiasi dan rasa terimakasih pada DPRD Kota Tangerang atas kerja sama yang telah terjalin selama ini," tutup Wakil.