Wakil Wali Kota Tangerang H. Sachrudin didampingi Sekretaris Daerah Kota Tangerang Herman Suwarman hadir dalam kegiatan penutupan Rapat Pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Tangerang, berlokasi di Hotel Aryaduta Lippo Village, Kabupaten Tangerang, Jumat (21/2/2020).
Wakil sampaikan agar setiap OPD dapat menyelesaikan penyusunan LKPJ sesuai dengan waktu yang telah ditentukan.
"Sesuai dengan PP Nomor 13 Tahun 2019, didalamnya disebutkan penyampaian LKPJ Wali Kota paling lambat laporan diberikan setelah tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir," sebut Sachrudin.
Tak lupa, Sachrudin juga himbau agar kegiatan yang sudah berlangsung selama tiga hari ini dapat menjadi bahan evaluasi serta menjadi penyempurna LKPJ tahun sebelumnya dan dapat dipertanggungjawabkan untuk kemudian disampaikan pada DPRD Kota Tangerang.
"Penyusunannya agar memperhatikan beberapa unsur seperti transparansi, akuntabilitas, akurasi dan objektifitas yang tinggi, sehingga LKPJ Wali Kota Tangerang bisa menjadi bahan evaluasi anggaran sebelumnya untuk menjadi pijakan penyusunan anggaran ditahun berikutnya," tandas Wakil.