Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Jawaban Wali Kota Atas Pandangan Umum Fraksi Mengenai Tiga Raperda Kota Tangerang.
Wali Kota Tangerang H. Arief R. Wismansyah menyampaikan langsung jawaban dalam rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Tangerang, Senin (18/3).
Ketiga Raperda yang diajukan antara lain mengenai Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Tangerang Tahun 2019-2023, Perubahan Atas Perda No. 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, serta Perubahan Ketiga Atas Perda No. 17 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu.
Arief menjabarkan program terkait pembangunan infrastruktur e-Government telah menggunakan pemanfaatan teknologi menuju era digitalisasi 4.0 dimana seluruh aplikasi yang dibangun telah saling terintegrasi dimana hal itu juga telah menjadi bagian dari Raperda RPJMD Kota Tangerang Tahun 2019-2023.
"Penyediaan akses internet pada taman-taman kota dan fasilitas umum serta pelayanan publik sampai ke tingkat RT dan RW," ungkap Arief.
Wali Kota juga menyampaikan tentang program-program unggulan yang akan dipertajam dalam RPJMD 2019-2023 diantaranya adalah program-program yang bersentuhan dan dirasakan langsung manfaatnya oleh masyarakat.
"Penanganan simpang, penambahan koridor angkutan umum massal, sarana olahraga, peningkatan pembiayan UHC, serta Program Kampung Tematik yang dikenal dengan Kampung Kita," terangnya.
Kemudian terkait Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Arief juga menyampaikan jawabannya atas pertanyaan dari sembilan fraksi DPRD Kota Tangerang.
"Berdasarkan hasil evaluasi kurang lebih dua tahun tentang intensitas dan beban kerja penyelenggaraan urusan pertanahan,"
"Cukup diwadahi dalam bentuk bidang atau digabung dengan OPD yang menangani urusan pemerintahan yang satu rumpun," sambungnya.
Pada kesempatan tersebut, Wali Kota juga menyampaikan jawaban terkait Raperda tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu.
"Raperda yang diusulkan tidak merubah tarif, hanya penyederhanaan perhitungan retribusi dan mengenai mekanismenya telah sesuai dengan UU No. 12 Tahun 2011," tukas Arief.