Banyak cara yang dapat dilakukan untuk menjadikan kota semakin nyaman dan sedap dipandang mata.
Seperti halnya kerja bakti yang dilakukan seluruh jajaran pegawai di lingkup Pemerintah Kota Tangerang pada Jum'at pagi (12/02) yang serentak dilakukan di seluruh wilayah Kota Tangerang.
Kerja bakti pagi ini sedikit berbeda, papar Sekretaris Daerah, Dadi Budaeri yang turut serta bersama para pegawai melakukan pengecatan Kanstin atau beton yang terpasang pada trotoar, separator, tepi badan jalan, jalan taman, dan sebagainya.
"Biasanya kerja bakti membersihkan lingkungan dari sampah atau membersihkan saluran air, kali ini kami ingin coba sasar yang lainnya yaitu mengecat kanstin, karena kerja bakti membersihkan lingkungan memang sudah dan tetap akan berjalan di tiap wilayah. Tak hanya bagi pegawai namun seluruh masyarakat Kota Tangerang," ujar Sekretaris Daerah.
Menurutnya ribuan pegawai turut terlibat dalam kerja bakti kali ini. Dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) maupun yang ada di kecamatan serta kelurahan.
"Kita hitam putihkan kanstin setiap jalan yang ada di Kota Tangerang. Apalagi jelang hari jadi Kota Tangerang pada 28 Februari ini, kota harus semakin bersih, rapi dan memesona mata," lanjut Sekretaris Daerah.
Sementara itu, saat ditanya soal kebijakan Pemerintah Pusat terkait Kartu Identitas Anak (KIA), oleh salah satu wartawan yang turut meliput kerja bakti di sepanjang pinggiran Sungai Cisadane tepatnya di belakang Masjid Kali Pasir, Sekretaris Daerah menyampaikan Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang menunggu petunjuk detail teknisnya dari Pemerintah Pusat. Termasuk kebijakan pola cetak, format dan lainnya. Setelah itu, baru akan diikuti apapun kebijakannya.
"Untuk sementara, Pemkot Tangerang belum membuat design ataupun formulirnya. Kalau sudah ada petunjuk yang sifatnya teknis, baru kita akan lakukan sosialisasi melalui berbagai perangkat masyarakat seperti RT, RW, Kader Posyandu dan sebagainya,"
"Semua lini akan kita lakukan sosialisasi agar semua masyarakat dapat terinformasikan secara utuh soal KIA ini. Kita tidak mau gegabah, harus ikuti prosedur dan aturannya," tegas Sekretaris Daerah.
Sebagai informasi, Kementerian Dalam Negeri memberlakukan aturan kependudukan baru mulai 2016. Balita dan anak-anak kini wajib memiliki KIA sebagai salah satu pemenuhan administrasi kependudukan bagi yang berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah, yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota.
Ketentuan ini mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Permendagri) Nomor 2 Tahun 2016 tentang KIA. KIA adalah identitas resmi anak sebagai bukti diri anak, KIA bertujuan untuk meningkatkan pendataan, perlindungan dan pelayanan publik, serta sebagai upaya memberikan perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga negara.
Ada dua jenis KIA. Pertama untuk anak yang berusia 0 sampai dengan 5 tahun. Sementara itu, jenis yang kedua untuk anak yang berusia 5 sampai dengan 17 tahun. Tahun ini, penerapan KIA akan dilakukan di 50 kabupaten/kota. Dengan anggaran penerbitan KIA akan menggunakan dana dari APBN.