Pemerintah Kota Tangerang secara resmi mencabut kembali laporan yang ditujukan untuk Kemenkumham beberapa waktu lalu.
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari rakor yang difasilitasi oleh Kemendagri yang mempertemukan antara Pemkot Tangerang dengan Kemenkumham.
"Ini langkah yang ditempuh sesuai arahan dari rapat siang ini dengan Kemenkumham," ujar Kepala Sub Bagian Bantuan Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kota Tangerang Budi Dharmawanto Arief yang ditemui di Polres Metro Tangerang Kota, Kamis (18/7).
Selain itu, lanjut Budi, ini juga jadi bentuk itikad baik dari Pemkot Tangerang untuk bisa bersama-sama dengan Kemenkumham mencari jalan terbaik bagi masalah yang kini terjadi.
"Karena hasil rapatnya meminta agar semua pihak mencabut laporan yang dikirimkan ke kepolisian," ucapnya.
Untuk diketahui, sebelumnya Pemkot Tangerang mengikuti Rapat Koordinasi Pembinaan dan Pengawasan Hubungan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang diinisiasi oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia.
"Kita tinggal tunggu arahan lebih lanjut untuk pertemuan selanjutnya yang difasilitasi Gubernur Banten Wahidin Halim," pungkas Budi.