Wali Kota Tangerang Arief R. Wismansyah bersama Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Agus Pramusinto, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Tangerang Akhmad Lutfi, dan Kepala Inspektorat Kota Tangerang Dadi Budaeri hadir dan memberikan arahan langsung dalam acara Verifikasi Penilaian Mandiri Sistem Merit Tahun 2019.
Bertempat di Hotel Ara, Gading Serpong, Kabupaten Tangerang, Arief menerangkan berbagai aplikasi yang dibangun oleh Pemkot Tangerang bertujuan untuk meningkatkan kinerja dan profesionalitas pegawai.
"Karena sejatinya, bukan cuma dinilai dari banyaknya aplikasi, tapi bagaimana aplikasi itu mampu menyederhanakan, memudahkan dan mempercepat jalur-jalur dan budaya birokrasi untuk efisiensi dan efektifitas kerja," jelas Arief, Rabu (9/10/19).
Dalam penerapannya, penilaian sistem merit sendiri, baru diaplikasikan di Kementerian Keuangan dan Kementerian PUPR. Untuk itu, kedepan Arief berharap Kota Tangerang dapat menjadi pilot project penerapan sistem merit bagi pemerintah daerah.
"Mudah-mudahan Kota Tangerang diperkenankan jadi pilot project. Intinya harus bisa mengikuti peningkatan kompetensi melalui standar-standar penilaian yang ada di sistem merit ini," tambah Arief.
"Saya berharap masukan dari Pak Ketua KASN dan teman-teman semua untuk berkenan mengevaluasi kami sehingga merit sistem ini mampu kita
implementasikan terlepas dari segala kekurangan karena the show must go on, sambil berjalan terus diperbaiki," imbuhnya.
Disamping itu, Ketua KASN Agus Pramusinto menilai, membangun sistem pengawasan terhadap pelaksanaan manajemen ASN di instansi pemerintah sangat perlu dilakukan lewat sistem merit agar profesionalisme ASN meningkat.
"Kami membangun instrumen penilaian yang obyektif dan terstandar untuk seluruh instansi berdasarkan metode self-assessment atau penilaian mandiri, agar masing-masing unit organisasi pemerintah mampu membangun perencanaan, pengadaan dan penilaian yang jelas," ungkapnya.
Sistem Merit sendiri adalah kebijakan dan manajemen SDM aparatur yang berdasarkan kualifikasi, kompetensi, kinerja secara adil dan wajar,
tanpa membedakan latar belakang politik, ras, warna kulit, agama, asal usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur ataupun kondisi kecacatan.
Sebagai informasi, peserta dari kegiatan ini adalah tim penilai mandiri yang terdiri dari unsur kepegawaian dari BKPSDM, unsur perencanaan dari Bappeda, unsur organisasi dari Bagian Organisasi Sekretariat Daerah, serta unsur pengawasan dari Inspektorat.