Rabu, 31 Juli 2019 14:37 WIB | Dibaca : 672
Permudah Administrasi Pasca Melahirkan di Bidan dengan One Service Get Three
Permudah Administrasi Pasca Melahirkan di Bidan dengan One Service Get Three
Permudah Administrasi Pasca Melahirkan di Bidan dengan One Service Get Three
Permudah Administrasi Pasca Melahirkan di Bidan dengan One Service Get Three
Permudah Administrasi Pasca Melahirkan di Bidan dengan One Service Get Three
Permudah Administrasi Pasca Melahirkan di Bidan dengan One Service Get Three
Permudah Administrasi Pasca Melahirkan di Bidan dengan One Service Get Three
Permudah Administrasi Pasca Melahirkan di Bidan dengan One Service Get Three
Permudah Administrasi Pasca Melahirkan di Bidan dengan One Service Get Three

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil Kota Tangerang) berlakukan pelayanan One Service Get Three bagi bayi yang baru lahir hingga ke lingkungan masyarakat lewat Bidan. Anak yang lahir langsung mendapatkan tiga dokumen kependudukan, yaitu dimasukkannya dalam Kartu Keluarga (KK), serta mendapatkan Akta Kelahiran, dan Kartu Identitas Anak (KIA).

Pelayanan One Service Get Three tersebut, tertera dalam Perjanjian Kerjasama antara Disdukcapil Kota Tangerang dengan Ikatan Bidan Indonesia (IBI) Kota Tangerang dan Praktek Mandiri Bidan (PMB) se-Kota Tangerang, diruang Akhlakul Karimah, Gedung Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Rabu (31/7/2019).

Wakil Wali Kota Tangerang H. Sachrduin yang hadir menyebutkan, perjanjian ini merupakan upaya dalam percepatan dan perluasan pencatatan kelahiran bagi warga Kota Tangerang.

"Sebelumnya sudah ada kerjasama dengan 33 rumah sakit dan 11 puskesmas. Sekarang kita kerjasama dengan bidan," ujar Wakil.

Perjanjian kerjasama yang dihadiri oleh 270 bidan tersebut, juga bertujuan agar masyarakat yang ingin mendaftarkan sekolah anak-anaknya tidak dipusingkan oleh kelengkapan administrasi karena telah memiliki seluruh persyaratan.

"Kan banyak orang tua saat mereka mau mendaftarkan anaknya sekolah kebingungan karena tidak ada akta kelahiran bahkan akta nikah," ungkap Sachrudin.

"Setelah adanya kerjasama ini, begitu mereka hamil langsung didata kelengkapan surat apa yang belum dimiliki. Jadi begitu bayinya lahir langsung menerima dokumen dan data kependudukannya sudah lengkap," sambungnya.

Sementara itu, Ahmad Amarullah selaku Kabid Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dan Pemanfaatan Data (PIAK PD) menjelaskan, warga yang sedang hamil bisa langsung mendaftar di bidan sekitar tempat tinggal dengan membawa KTP-el, KK, dan Akta Nikah atau Buku Nikah.

Nantinya, akan ada aplikasi online yang terdapat di setiap Praktek Mandiri Bidan (PMB) dan seluruh bidan diberikan akses untuk menginput data yang langsung masuk ke server Disdukcapil Kota Tangerang.

"Setelah itu kami tinggal melakukan verifikasi," terang Ahmad.

Ahmad pun menjamin seluruh pelayanan Disdukcapil tidak dipungut biaya alias gratis. Apabila ada oknum yang memanfaatkan hal ini, Ahmad meminta masyarakat untuk tidak terkecoh atau dimanfaatkan oleh orang tak bertanggungjawab. Disdukcapil Kota Tangerang pun gencar mensosialisasikan program Gerakan Indonesia Sadar Adminduk (GISA).

"Ini kita terus sosialisasikan pelayanan gratis ke masyarakat. Makanya kami berharap melalui GISA masyarakat harus mau repot dan harus mau ngurus sendiri. Jangan mau diwakilkan orang. Kita sudah jelas sebutkan tidak ada biaya," papar Ahmad.

"Masa ngurus anaknya sendiri pakai perantara," tukasnya.



Artikel Terkait


Komentar

Pastikan Google Captcha Sudah Tercentang !!!