Pemerintah kota tangerang melalui satuan polisi pamong praja (Satpol PP) membentuk program Kampung Tertib Aman, kampung itu bertujuan untuk menciptakan situasi teritib dan aman disetiap wilayah se-Kota Tangerang
Kasat Pol PP kota Tangerang, Mumung Nurwana mengatakan pihaknya terus gencar melakukan sosialisasi terhadap program kampung tertib aman se-Kota Tangerang.
“Target kita di tahun depan akan mulai pengerjaan, untuk saat ini kami sedang melakukan memeriksa lokasi, semoga secepatnya bisa di kerjakan,” jelasnya.
Mumung Nurwana menambahkan, untuk menciptakan kampung tertib aman pihaknya juga mensosialisasikan 4 perda guna memberikan ilmu pengetahuan kepada masyarakat tentang adanya peraturan selain Undang Undang (UU) yang di tetapkan oleh Pemerintah Pusat.
"Kami mensosialisasi ada Perda Nomor 5 Tahun 2010 tentang Kawasan Tanpa Rokok, Perda Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Ketertiban Umum (PKL) , Perda Nomor 7 Tahun 2005 Tentang Pelarangan Pengedaran dan Penjualan Minuman Beralkohol di Wilayah Kota Tangerang, dan juga Perda Nomor 8 Tahun 2005 Tentang Larangan Pelacuran,” ucap Mumung.
Pihaknya berharap dengan adanya Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) ini, masyarakat diminta untuk memahami apa yang sudah diberikan oleh Satpol PP Kota Tangerang.
“Bukan cuman memahami, tapi mereka juga harus mengikuti serta mentaati apa yang sudah menjadi peraturan dan sudah di tetapkan oleh Pemerintah dan dapat menerapkan di lingkungan agar dapat tercapainya kampung tertib aman.” kata Mumung.
Ditambahkannya, saat ini sedang berlangsung tahap pengecekan lokasi dan lingkungan setempat, 2019 akan dimulainya kampung tertib aman, dan target selesai pun pada tahun 2019.
"Pihak kami membuat kampung tertib aman memiliki maksud dan tujuan untuk mewujudkan kesadaran masyarakat terhadap lingkungan dan menciptakan rasa aman dan nyaman," jelasnya.
Dimana pada kampung tematik yang akan segera di bentuk Satpol PP ini memmiliki tingkat keamanan yang lebih. Nantinya akan dijaga langsung oleh siskamling dengan tenaga suka rela pada masyarakat setempat.
Selain itu, fasilitas yang di berikan pun seperti adanya pos keamanan dibeberapa titik agar para siskamling lebih mudah dalam penugasan, portal keamanan. Pada pos kamling pun akan disiapkan sarana seperti Kentongan Bambu, CCTV, Jadwal anggota siskamling dan struktur.
"Melalui partisipasi warga disetiap lingkungan hal ini dapat mendorong kepatuhan masyarakat terhadap perda karena pada kampung tertib aman ini pun pihak kami akan mensosialisasikan perda," paparnya.