Rabu, 14 November 2018 00:00 WIB | Dibaca : 582
Disperkim Lakukan Perbaikan RTHL Sebanyak 1323 Unit di Tahun 2018
Disperkim Lakukan Perbaikan RTHL Sebanyak 1323 Unit di Tahun 2018

Pemerintah Kota Tangerang melalui Dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkim) melakukan perbaikan atau rehabilitasi Rumah Tidak layak Huni (RTLH) pada 2018 sebanyak 1.000 unit rumah.

Sekretaris Dinas Perkim, H.Maryono Hasan mengatakan, Program bedah rumah menjadi salah satu upaya mengentaskan persoalan kemiskinan dan memenuhi kebutuhan primer warga warga kurang mampu.

“Tahun ini kita anggarkan untuk 1.000 unit rumah, Saat ini ada penambahan unit rumah di biayai ABT sebanyak 323 unit," jelas Maryono.

Tujuan kegiatan program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) ini dilakukan untuk membantu warga yang kondisi rumahnya sudah sangat memprihatinkan.

"Dengan program ini kita membantu warga yang kurang mampu dengan memperbaiki rumah tersebut, sehingga menjadi layak huni," imbuhnya.

Sebelum dilakukan rehabilitasi, kata Maryono, pihaknya melakukan verifikasi data terlebih dahulu terhadap masyarakat yang menjadi sasaran, karena khawatir tidak memenuhi syarat ketentuan seperti kepemilikan lahan dan surat pernyataan untuk tidak menual rumah tersebut setelah diperbaiki.

"Kita verifikasi lahan. Jangan sampai bangunan itu berdiri di atas lahan negara atau milik orang lain," kata dia

Sedangkan data sasaran rumah yang akan direhabilitasi, kata Maryono bisa saja masukan dari masyarakat atau pemerintah daerah setempat.

Namun demikian, pihaknya tetap akan melakukan kroscek jangan sampai nantinya dianggap melegalkan sesuatu yang tidak sesuai dengan ketentuan .



Artikel Terkait


Komentar

Pastikan Google Captcha Sudah Tercentang !!!