Selasa, 23 Oktober 2018 00:00 WIB | Dibaca : 342
Dishub Rutin Sosialisasi Larangan Parkir Di Jalan Utama
Dishub Rutin Sosialisasi Larangan Parkir Di Jalan Utama

Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangerang rutin melakukan sosialisasi dan penindakan terhadap pengendara yang parkir dan berhenti dilokasi yang dilarang terutama di jalan utama.

Upaya itu sesuai dengan Peraturan Walikota (Perwal) No 43 tahun 2017 tentang larangan parkir di sembarang tempat.

Kasie pengendalian dan penertiban lalu lintas angkutan jalan pada Dishub Kota Tangerang, Haryana menuturkan, Pihaknya rutin menyampaikan aturan larangan parkir disembarang tempat sesuai dengan Perwal No 47 tahun 2017 melalui penindakan yang dilakukan bersama tim gabungan yang terdiri dari aparat kepolisian, TNI dan Garnisun.

Sesuai aturan kendaraan yang melanggar akan dikenakan sanksi berupa penderekan dan penggembosan ban, pencabutan pentil, sampai dengan perantean.

"Dalam operasi kami sampaikan bahwa parkir atau berhenti di marka jalan letter P dan letter S akan dikenakan sanksi," ujarnya.

Ia menjelaskan terdapat enam lokasi jalan protokol yang menjadi sasaran operasi yakni Jalan di Pasar Babakan, jalan kawasan mal Tangcity, Jalan Tanah Tinggi, Taman potret, Taman gajah dan Robinson.

Rutinnya operasi yang dilakukan pihaknya memberikan dampak menurunnya jumlaj pengendara yang terjaring sanksi.

"Kalau dahulu motor saja bisa sampai seratus mobil tiga puluh setiap sekali operasi, kini semakin menurun, Dimungkinkan pengendara sudah mulai menyadari aturan itu," ucapnya.

Lanjutnya dalam Perwal hanya diatur sanksi berupa penderekan dan penggembosan ban, pencabutan pentil, sampai dengan perantean. Kondisi ini tidak seperti daerah lain yang memiliki hukuman menjerakan dengan denda pembayaran.

"Kami harap sanksi yang diterapkan saat ini dapat memberikan kesadaran pengendara untuk mematuhi aturan sehingga menunjang keamanan, keselamatan,keertiban dan kelancaran lalu lintas," pungkasnya.



Artikel Terkait


Komentar

Pastikan Google Captcha Sudah Tercentang !!!