Senin, 1 Oktober 2018 00:00 WIB | Dibaca : 11211
Aplikasi Akta Kelahiran Online Mudahkan Masyarakat
Aplikasi Akta Kelahiran Online Mudahkan Masyarakat

Pemerintah Kota Tangerang telah menyiapkan aplikasi pembuatan akta kelahiran secara online. Tujuannya adalah agar masyarakat lebih mudah dan juga tertib administrasi kependudukan.

Kabid kependudukan dan Pencatatan Sipil, Ema Rahmawati mengatakan, masyarakat yang ingin menggunakan layanan ini maka harus memperhatikan syarat dan ketentuan.

Pendaftaran pembuatan akta kelahiran online bagi bayi baru lahir kurang dari 60 hari mutlak di dalam kartu keluarga sudah terdapat data kedua orang tua. Dokumen yang dibutuhkan pun harus diupload seperti FC KTP, FC KK, Surat keterangan kelahiran dari rumah sakit/bidan/klinik, FC Surat nikah, surat pertanggung jawaban mutlak.

"Syarat ini harus dipenuhi. Jadi warga harus menyiapkannya telebih dahulu sebaba akta kelahiran ini adalah berkas penting," ujarnya.

Kemudian untuk pembuatan akta kelahiran usia 0 sampai 18 tahun waktu penyelesaian satu hari jadi. Lalu untuk usia 18 keatas maka waktu penyelesaian lima hari kerja.

"Kita akan terus tingkatkan pelayanan urusan administrasi kependudukan. Mulai dari Akte kelahira, KK dan juga KTP," ujarnya.

Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah berharap agar masyarakat bisa memanfaatkan layanan ini untuk melengkapi berkas kependudukan.

"Jangan sampai buah hati kita belum memiliki akta kelahiran. Bisa buat secara online dan lebih mudah," tegasnya.



Artikel Terkait


Komentar

Pastikan Google Captcha Sudah Tercentang !!!
Hamdana
hamdanahamdana441@gmail.com
| Minggu, 28 April 2024 | 16:43

Nama aplikasi daftar online akte kelahiran