Dinas Perumahan dan Permukiman aktif melakukan pengawasan kepada pelaksanaan pembangunan gedung yang memiliki Ijin Mendirikan Bangunan (IMB).
"Bangunan gedung yang telah memiliki IMB dan sedang berlangsung pembangunannya akan diperiksa kesesuaian dokumen dengan realisasinya," kata Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Kota Tangerang, Dafyar Eliadi.
Menurutnya pengawasan bangunan gedung meliputi penilaian dokumen rencana teknis bangunan diantaranya kesesuaian Garis Sepadan Jalan (GSJ), Garis Sepadan Bangunan (GSB) dan lainnya.
"Selain pengawasan bangunan gedung pihaknya turut melakukan survey IMB yang telah dikeluarkan oleh Pemkot Tangerang," kata dia.
Dikatakannya, dalam rangka ketertiban dalam pelaksanaan pembangunan gedung pihaknya mengadakan sosialisasi Peraturan Daerah No 3 tahun 2012 tentang bangunan gedung. Melalui sosialisasi diharapkan masyarakat dapat mengetahui peraturan dan ketentuan yang berlaku atas bangunan.
"Kami juga lakukan sosialisasi IMB, terkait adanya perubahan terbaru di tahun 2018 ini dengan IMB yang dapat diurus secara online," ucapnya.