Kehadiran Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN) memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam perizinan dan investasi. Tercatat di Kecamatan Karawaci ratusan Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU) telah diterbitkan.
Camat Karawaci, Suli Rosadi mengatakan, pada tahun 2017 telah diterbitkan perizinan Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (IPPT) 4, Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dibawah luas 70m 4, Izin Usaha Satuan Pendidikan Dasar 1, Surat Izin Usaha Perdagangan mikro (SIUP Mikro) 21 Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK) 22 sementara non perizinan rekomendasi IMB14 dan SKDU 834.
"Tahun 2018 ini penerbitan surat perizinan meliputi IPPT 8 IMB 8 dan SIUP Mikro 4, IUMK 3 dan non perizinan yakni rekomendasi IMB 1 dan SKDU 483," paparnya.
Dalam meningkatkan pelayanan, Kecamatan Karawaci yang pernah menyabet penghargaan Paten tingkat Propinsi Banten ini menyiapkan Sumber Daya Manusia (SDM) serta model pelayanan seperti di perbankan.
Sekretaris Daerah Kota Tangerang Dadi Budaeri mengatakan, dengan hadirnya pelayanan PATEN maka diharapkan masyarakat bisa terbantu dan membuka peluang usaha baru.
"Petugas siap melayani kebutuhan administrasi masyarakat, Pemohon cukup melengkap berkas yang disyaratkan" kata dia
Pemerintah Kota Tangerang melalui kebijakan yang dikeluarkan, akan memberikan kemudahan dan juga izin yang tak ribet dengan pelayanan PATEN.