Jumat, 24 Agustus 2018 00:00 WIB | Dibaca : 859
Dinas Pertanahan Kota Tangerang Sosialisasi Penyuluhan Hukum ke Masyarakat
Dinas Pertanahan Kota Tangerang Sosialisasi Penyuluhan Hukum ke Masyarakat
Dinas Pertanahan Kota Tangerang Sosialisasi Penyuluhan Hukum ke Masyarakat

Dinas Pertanahan Kota Tangerang menggelar sosialisasi penyuluhan hukum tentang pertanahan dengan materi penyelesaian sengketa Hak Atas Tanah di aula Kecamatan Neglasari. Hadir sebagai narasumber Dyah Wuri Sulistiyati dan Muhammad Busro dari advokat serta masyarakat sebagai tamu undangan.

Dyah mengatakan, Berdasarkan Pasal 504 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPer”), ketiga benda dibedakan menjadi dua yaitu benda bergerak dan benda tidak bergerak. Benda bergerak adalah benda-benda yang karena sifatnya, tujuannya atau penetapan undang-undang dinyatakan sebagai benda bergerak. Benda bergerak diatur dalam Pasal 509, 510 dan 511 BW.

Benda tak bergerak adalah benda-benda yang karena sifatnya, tujuannya atau penetapan undang-undang dinyatakan sebagai benda tak bergerak. Benda tak bergerak diatur dalam Pasal 506,507 dan 508 KUHPdt.

Lebih lanjut ia mengatakan, tanah merupakan bagian dari hukum benda kategori barang tidak bergerak. Karena tanah bersifat tetap maka harus dilindungi secara hukum dengan sejumlah dokumen kepemilikan. Secara umum dokumentasi kepemilikan tanah dalam masyarakat terbagi menjadi dua yakni tanah bersertifikat dan tanah yang belum bersertifikat. Menurut Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria (UUPA), kepemilikan hak atas tanah wajib dibuktikan dengan sertifikat.

“Secara umum hak atas tanah diperoleh melalui peralihan dan pemindahan hak atas tanah. Peralihan hak atas tanah menurut Pasal 37 Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 1997 dapat dilakukan melalui perbuatan hukum seperti jual beli, tukar-menukar, hibah, pemasukan dalam perusahaan dan perbuatan hukum lainnya yang dibuktikan dengan Akta yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang berwenang,” papar Dyah.



Artikel Terkait


Komentar

Pastikan Google Captcha Sudah Tercentang !!!