Rabu, 8 Agustus 2018 00:00 WIB | Dibaca : 413
Pemuda Cipondoh di semprot Petugas Kedapatan Merokok di Kelurahan
Pemuda Cipondoh di semprot Petugas Kedapatan Merokok di Kelurahan

Puluhan anggota satuan polisi pamong praja merangsek masuk ke kantor pelayanan Cipondoh makmur untuk memastikan bebas dari asap rokok, Selasa (7/8) kemarin.

Petugas yang melibatkan Srikandi alap-alap tersebut menyisir setiap sudut kantor kelurahan untuk memastikan tidak ada pegawai kelurahan yang merokok sembarangan.

Dalam penyisiran tersebut, petugas tidak mendapati bukti yang kuat para aparatur kelurahan Cipondoh makmur merokok di tempat yang telah dilarang tersebut.

Namun saat hendak meninggalkan kantor kelurahan tersebut, petugas mendapati salah seorang pemuda yang sedang merokok saat hendak mengurus administrasi di kelurahan tersebut.

Tak ayal kelakuan pemuda tersebut mendapat teguran dari petugas yang saat itu tengah beranjak untuk meninggalkan lokasi tersebut.

“Mas tolong rokoknya dimatikan, ini adalah kantor pelayanan umum dan kurang baik bagi kesehatan warga lainnya,”Kata salah seorang petugas.

Bukannya langsung mematikan rokoknya, pemuda tersebut malah memilih untuk meninggalkan petugas yang saat itu menegurnya.

Sontak saja, petugas yang merasa tersinggung langsung mengejar pemuda tersebut dan mengambil paksa rokoknya dan membuang rokok tersebut.

“Mas kami sudah peringatkan dengan baik- baik, bisa saja anda kami angkut untuk selanjutnya kami proses,”kata petugas.

Mengetahui dirinya tersudut, pemuda tersebut lantas meminta maaf meminta petugas untuk tidak membawanya.

“Ampun pak saya ngga Tau,”kilah pemuda tersebut.

A.Gufron Falfeli Kepala Bidang ketertiban umum dan ketentraman pada satuan polisi pamong praja kota tangerang menjelaskan, pihaknya menggelar operasi tersebut untuk menciptakan rasa nyaman bagi masyarakat yang membutuhkan pelayanan administrasi dikantor pemerintahan.

“Sudah ada peraturan yang mengatur hal itu, secara berkala kami akan terus mendatangi setiap kantor pelayanan pemerintahan agar benar - benar masyarakat dapat lebih nyaman tanpa asap rokok,”katanya.

Menurutnya, peraturan daerah nomor 5 tahun 2010 yang mengatur tentang larangan Merokok disembarang tempat dapat dipatuhi semua pihak tanpa terkecuali.

“Kan kurang bagus juga kalau dikantor kerja sambil merokok, kita terus mengupayakan agar masyarakat kota tangerang dapat terlayani dan nyaman dengan rangkaian kegiatan penertiban yang kami lakukan,”jelasnya.

Ia menambahkan, saat ini setiap Kantor pelayanan pemerintahan telah menyiapkan suatu tempat yang dikhususkan bagi para perokok, sehingga tidak lagi ada alasan bagi siapapun merokok sembarang.

“Silahkan manfaatkan pojok merokok agar tidak merugikan orang lain,”jelasnya.



Artikel Terkait


Komentar

Pastikan Google Captcha Sudah Tercentang !!!