Senin, 23 Juli 2018 00:00 WIB | Dibaca : 1351
KPU Kota Tangerang Gelar Pleno Penetapan DPSHP Pemilu 2019
KPU Kota Tangerang Gelar Pleno Penetapan DPSHP Pemilu 2019
KPU Kota Tangerang Gelar Pleno Penetapan DPSHP Pemilu 2019
KPU Kota Tangerang Gelar Pleno Penetapan DPSHP Pemilu 2019

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Minggu (22/7/2018) menggelar rapat pleno rekapitulasi Penetapan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) Pemilu 2019. Bertempat di salah Hotel Grand Soll Marina Jatiuwung, pleno dihadiri antara lain, Ketua Komisi Pemilihan Umum Banten, Wahyul Furqon, anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangerang Abdul Rasyid, unsur Forkopimda, perwakilan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tangerang, perwakilan parpol dan undangan lainnya.

Komisioner KPU Kota Tangerang Divisi Perencanaan dan Data, Ahmad Syailendra menyatakan, jumlah pemilih berdasarkan DPSHP adalah 1.056.534. Jumlah tersebut meningkat dari DPS yang sebelumnya hanya 1.046. 239 pemilih atau naik 10.295. "Jumlah A.Tb-KWK (pemilih tambahan) sebenarnya 15.506, tapi yang dinyatakan TMS (Tidak Memenuhi Syarat) sebanyak 5.211, sehingga menjadi 1.056.534" ujar Syailendra usai pleno.

Dikatakannya, penyebab pemilih tersebut masuk kategori TMS antara lain sudah meninggal dunia, pemilih ganda hingga aduan masyarakat. "Kita juga membuka posko di tiap kelurahan (PPS) untuk meminimalisir tidak masuknya pemilih dalam DPS," ucapnya. Usai pleno ini, KPU akan mengumumkan DPSHP dari tanggal 25 Juli-12 Agustus 2018 mendatang. Bersamaan dengan itu, pihaknya juga akan melakukan proses penyusunan DPSHP menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT). "DPT sendiri baru akan kita umumkan pada tanggal 21 Agustus 2018 mendatang," ucapnya.

Jumlah pemilih tambahan yang ditetapkan KPU terdapat di seluruh kecamatan. Untuk kecamatan Tangerang bertambah 1.220 pemilih, Batuceper 726 pemilih, Benda, 761 pemilih, Neglasari 1.006 pemilih, Karawaci 2.238 pemilih, Cipondoh 1850 pemilih, Pinang 1.527, Ciledug 1036 pemilih, Karang Tengah 630 pemilih, Larangan 804 pemilih, Jatiuwung 1.179 pemilih, Periuk 1.125 dan Cibodas mencapai 1.404 pemilih.

Selain itu, yang cukup berubah drastis dalam pemilu 2019 dibanding dengan pilkada Kota Tangerang 2018 adalah terkait jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS). Bila Pilkada 2018 jumlah TPS hanya 3.091, maka dalam pemilu 2019 mencapai sebanyak 5.064. Meningkatnya jumlah TPS sebagai dampak dari ketentuan yang tertuang Peraturan KPU No.11/2018 tentang Penyusunan Daftar Pemilih di Dalam Negeri yang mengatur jumlah pemilih maksimal 300 dalam satu TPS di Pemilu 2019. "Sementara pada Pilkada lalu, jumlah pemilih dalam satu TPS bisa mencapai 800 orang,"ucapnya. Jumlah TPS ini pun lanjutnya masih memungkinkan untuk berubah sampai batas penetapan DPT. "Tapi mudah-mudahan sih tetap bertahan ya pada jumlah tersebut,"harapnya.

Sementara, Komisioner KPU lainnya Nurhalim mengajak partai politik peserta pemilu agar juga membuka posko pengaduan. Hal ini guna memastikan konstituennya masuk dalam DPS. "Nah, kalau pun nanti membuka posko pengaduan, nantinya bisa dilaporkan kalau memang ada (aduan) ke PPS, karena kita sendiri membuka posko di 104 kelurahan," ucapnya. Ditambahkannya, pihaknya berkeinginan agar akurasi data pemilih dalam Pemilu 2019 lebih baik dan lebih berkualitas. "Jangan sampai di kemudian hari kita berselisih paham terkait data pemilih," ucapnya.



Artikel Terkait


Komentar

Pastikan Google Captcha Sudah Tercentang !!!