Jumat, 13 Juli 2018 00:00 WIB | Dibaca : 898
Operasi Penegakkan Perda, Satpol PP Kota Tangerang Amankan 9 Wanita Malam
Operasi Penegakkan Perda, Satpol PP Kota Tangerang Amankan 9 Wanita Malam
Operasi Penegakkan Perda, Satpol PP Kota Tangerang Amankan 9 Wanita Malam

Satpol PP Kota Tangerang kembali melakukan razia penyakit masyarakat. Kali ini petugas menjaring sembilan wanita yang diduga pekerja seks komersial (PSK) di depan Pasar Induk, Tanah Tinggi dan SPBU Gerendeng, Karawaci, Rabu (11/7/2017) malam.

Kepala Satpol PP Kota Tangerang Mumung Nurwana mengatakan, razia tersebut merupakan kegiatan penegakkan Perda No 8/2005 Kota Tangerang tentang larangan pelacuran.

"Kita dapatkan enam orang di Tanah Tinggi dan tiga orang di Jalan Otista Gerendeng. Tapi yang satunya waria," ujarnya, Kamis (12/7/2018).

Mumung menjelaskan, para PSK yang terjaring tersebut selanjutnya dibawa ke Kantor Satpol PP Kota Tangerang untuk diberi pembinaan.

Selanjutnya, Satpol PP pun akan menyerahkan para wanita malam itu kepada Dinas Sosial Kota Tangerang untuk mendapatkan pembinaan lebih lanjut.

Menurutnya, Kota Tangerang yang bermotto kota Akhlakul Karimah ini harus bersih dari praktek prostitusi.

"Dalam rangka meminimalisir praktek prostitusi di Kota Tangerang akan terus dilakukan patroli dan operasi di titik rawan prostitusi," tukasnya.



Artikel Terkait


Komentar

Pastikan Google Captcha Sudah Tercentang !!!