Selasa, 10 April 2018 00:00 WIB | Dibaca : 1317
BPKD Kota Tangerang Maksimalkan Pendapatan Pajak Daerah
BPKD Kota Tangerang Maksimalkan Pendapatan Pajak Daerah
BPKD Kota Tangerang Maksimalkan Pendapatan Pajak Daerah
BPKD Kota Tangerang Maksimalkan Pendapatan Pajak Daerah

Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kota Tangerang terus menggenjot pendapatan pajak daerah. Hal ini dikarenakan target pendapatan pajak tahun 2018 naik dari tahun sebelumnya.

Pada tahun 2018, DPRD menggesahkan target pendapatan pajak menjadi Rp570.500.000.000,00. Pajak tersebut diperoleh dari 7 jenis pelayanan diantaranya, hotel, restoran, hiburan, reklame, parkir, PJU, dan air bawah tanah.

"Progresnya di triwulan pertama ini cukup bagus. Kita target Januari-Maret 20 persen dan akhir Maret kita sudah capai 26 persen," jelas Kepala BPKD Kota Tangerang, Mohammad Noor, Senin (9/4).

Diungkapkan Noor, target terbesar pendapatan pajak daerah yakni restauran sebesar 234 Miliar setahun. Pihaknya pun terus berupaya dengan berbagai cara seperti pemasangan tapping box dan menarik wajib pajak baru.

"Agar tidak ada kebocoran pendapatan pajak kita pasang alat tapping box. Terus memanggil wajib pajak bila tidak melaporkan omset penjualannya," tegas Noor.

Selain itu, kata dia, BPKD bersama Satpol PP juga menyegel reklame yang tidak membayar pajak serta melakukan checker kepada wajib pajak yang menurutnya tidak sesuai laporan.

"Sudah ada 170 tapping box yang disebar di setiap wajib pajak, termasuk saat ini kita mendata wajib pajak baru dan menertibkan umbul-umbul tak berizin," ungkapnya.

Menurut Noor, setiap bulannya ada saja laporan data wajib pajak baru. Pada bulan Januari hingga Maret ada 64 wajib pajak baru terdiri dati hotel, restauran, hiburan, parkir dan air tanah.

"Dengan target tersebut Insyallah tercapai, kita optimis saja. Tahun lalu saja bisa melebihi atau over target. Pertumbuhan ekonomi di Kota Tangerang juga terus meningkat dengan munculnya wajib pajak baru," tutur mantan Kepala BKD ini.

Ditambahkan Noor, ia juga mengimbau untuk pajak air tanah yang ijinnya di Provinsi Banten diharapkan bisa ditembuskan ke Kabupaten Kota. Dengan begitu pihaknya bisa menindaklanjuti dengan penarikan pajaknya.

"Kita lihat banyak cucian mobil di pinggir jalan, kalau tidak ada ijin pengambilan air tanahnya kita juga tidak bisa menarik pajaknya. Jadi kalau ada informasi dari Provinsi kita bisa tingkatkan potensi pajak," terang Noor.

Sementara untuk mempermudah pelayanan pajak, BPKD Kota Tangerang telah menerapkan aplikasi sistem informasi pajak daerah. Dari 7 jenis pelayanan sudah ada 5 jenis yang bisa dilaporkan dan dibayar secara online.

"Yang sisanya dua lagi masih offline yakni pajak air tanah dan reklame karena harus hitung dulu jumlah pemakaiannya," tukas M. Noor.



Artikel Terkait


Komentar

Pastikan Google Captcha Sudah Tercentang !!!