<div dir="auto">Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Tangerang mengedarkan surat himbauan kepada pelaku usaha retail modern dan tradisional agar menarik 27 merek produk ikan makarel yang positif mengandung parasit cacing.<div dir="auto"><div dir="auto">Kabid Perdagangan pada Disperindag Kota Tangerang, Junijar mengatakan, menindaklanjuti surat BPOM RI pada 26 Maret 2018 terkait temuan parasit cacing pada produk ikan makarel maka disampaikan untuk sementara tidak menjual 27 merek terdiri dari 16 merek import dan 11 merek dalam negeri.<div dir="auto"><div dir="auto">"Dihimbau kepada pengusaha retail modern dan tradisional untuk tidak menjual produk tersebut sampai dengan audit komphrehensif selesai dan hasilnya dirilis oleh BPOM RI," kata Junijar.<div dir="auto"><div dir="auto">Surat himbauan yang ditandatangani oleh PJs Walikota Tangerang HM Yusuf telah diedarkan. Pihaknya berharap aturan tersebut dipatuhi untuk melindungi konsumen.