Dinas Kominikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Tangerang menyelenggarakan Bimbingan teknis kemanan informasi mengenai tanda tangan elektronik di ruang rapat Ar- Rudhoh, Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Selasa (4/03/2018).
Kegiatan ini diikuti sub bagian umum, kepegawaian, dan para pengelola IT disetiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkungan Pemerintah Kota Tangerang.
“Mudah-mudahan melalui bimbingan ini mereka memahami dan kedepannya mereka bisa mengeimplementasikan sesuai dengan arahan Wali Kota bahwa proses surat-menyurat sudah menggunakan tanda tangan digital” Ujar Tabhrani, Kepala Dinas Kominfo Kota Tangerang.
Sosialisasi ini dihadiri Direktorat Keamanan Informasi dari Kementrian Kominfo dan praktisi hukum sebagai narasumber.
“Hari ini kita mendatangkan Direktorat Keamanan Informasi dan Praktisi Hukum untuk bisa menjelaskan dari aspek hukum dan legalitas bahwa tanda tangan digital sesuai dengan peraturan dan perundang-undang” lanjutnya.
Sudah ada 117 sertifikat dari Kementrian Kominfo untuk 117 pejabat Kota Tangerang yang nantinya bisa menggunakan tanda tangan digital.
Tabharani juga menjelaskan bahwa kebijakan ini masih akan dilaporkan ke Wali Kota bahwa seluruh pejabat di Kota Tangerang sudah siao menggunakan tanda tangan digital “Kita juga menunggu arahan jika seluruhnya harus digitalisasi makan akan segera dilaksanakan” ucapnya.
Manfaat yang diharapkan dengan kebijakan ini antara lain efisiensi pengiritan jumlah penggunaan ATK, memanfaatkan teknologi dan efektivitas yaitu pimpinan tidak harus datang hanya sekedar memberi tanda tangan.