Rabu, 14 Maret 2018 00:00 WIB | Dibaca : 407
Melanggar Perda Kota Tangerang, 40 PKL Disidang Tipiring
Melanggar Perda Kota Tangerang, 40 PKL Disidang Tipiring
Melanggar Perda Kota Tangerang, 40 PKL Disidang Tipiring
<div dir="auto">Sebanyak 40 pedagang kaki lima (PKL) yang melanggar Perda Kota Tangerang disidang Tipiring di Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa (13/3/2018). Selain puluhan PKL, juga terdapat 4 orang yang disidang karena menjual minuman keras.

<div dir="auto">

<div dir="auto">Sidang Tipiring dipimpin oleh hakim Nelson Panjaitan SH dan jaksa Erlangg didampingi unsur Polres Metro Tangerang Kota.

<div dir="auto">

<div dir="auto">Kepala Satpol PP Kota Tangerang, Mumung Nurwana menjelaskan, sidang Tipiring dilakukan sebagai efek jera bagi siapa saja yang melanggar peraturan daerah (Perda). Jadi, tidak hanya dilakukan penyitaan barang bukti saja, melainkan ada sanksi denda.

<div dir="auto">

<div dir="auto">"Kami berharap mereka mematuhi peraturan daerah yang ada karena sudah disosialisasikan kalau datang dibahu jalan tidak boleh. Begitu pun miras yang dilarang di Kota Tangerang," ucap Mumung di ruangannya, Selasa (13/3).

<div dir="auto">

<div dir="auto">Ditambahkan Kabid Gakumda Satpol PP, Kaonang, para pelanggar yang menjalani sidang Tipiring kali ini adalah PKL yang berjualan di bahu jalan khusus wilayah Karawaci. Sayangnya saat sidang terdapat 3 pelanggar PKL dan 4 pelanggar Perda Miras tidak hadir.

<div dir="auto">

<div dir="auto">"Dalam sidang tipiring kali ini hakim menjatuhkan denda sebesar Rp.20.000 s/d 50.000 kepada para pelanggar," jelasnya.

<div dir="auto">

<div dir="auto">Ke depan, lanjut Kaonang, pahalanya akan terus menerus melakukan penindakan dan dilanjutkan sidang Tipiring. Menurutnya memang masih rendah sangsinya nanun terus dilakukan sambil menunggu perda yang baru diundangkan.



Artikel Terkait


Komentar

Pastikan Google Captcha Sudah Tercentang !!!